OK Ibnu Affan Resmi Pimpin PW MABMI Sumut 2026-2031, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kiprah Organisasi
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan komposisi dan p
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).Baca Juga:
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan MBG Watch bersama mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan tersebut.
Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 sebelumnya mengatur rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.
Rincian tersebut tercantum dalam Lampiran I UU APBN dan apabila terdapat perubahan diatur melalui Peraturan Presiden.
MK menyatakan pasal tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR.
Dengan putusan itu, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi harus memperoleh persetujuan DPR.
MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan komposisi dan p
NASIONAL
SAMOSIR Penertiban lapak pedagang di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara,
PERISTIWA
MEDAN Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sumatera Utara (KBPBI Sumut) menggelar aksi di depan G
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah seSumatera Utara menandatangani komitmen bersama Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu&039arif memberikan uang ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut dia, lembaga ter
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan pejabat Kementerian Agama, M. Agus Syafi&039i, mengungkapkan bahwa arahan terkait pelaksanaan ibadah haji 2024 disampai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).Na
NASIONAL
JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Roy Suryo tidak pernah meminta izin kepada Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo atau
HUKUM DAN KRIMINAL
SORONG Puluhan siswa dan sejumlah guru SMP Muhammadiyah Al Amin Kota Sorong, Papua Barat Daya, diduga mengalami keracunan setelah mengon
PERISTIWA