BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026

Adelia Syafitri - Rabu, 16 September 2026 18:20 WIB
138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan MBG Watch bersama mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan tersebut.

Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 sebelumnya mengatur rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.

Rincian tersebut tercantum dalam Lampiran I UU APBN dan apabila terdapat perubahan diatur melalui Peraturan Presiden.

MK menyatakan pasal tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR.

Dengan putusan itu, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi harus memperoleh persetujuan DPR.

MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
Kejar Target 2026, Disdik Sumut Kebut Rehabilitasi 187 Ruang Kelas dan Pembangunan SMA Unggulan Sukma Nias
Pemprov Sumut Kucurkan Rp49,5 Miliar untuk Program PUBG, 104.426 Siswa Dapat Sekolah Gratis
Disdik Sumut Klaim Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri Sudah Dialiri Listrik dan Internet
Genangan Muncul Saat Hujan, Wawali Medan Temukan Drainase Terputus dan Tersumbat di Helvetia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru