BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026

Adelia Syafitri - Rabu, 16 September 2026 18:20 WIB
138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa "sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat" dimaknai sebagai "sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan".

Sementara itu, untuk Pasal 29 ayat (1), MK menyatakan pemerintah tetap dapat mengambil langkah kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, berdasarkan putusan MK, pelaksanaan langkah tersebut diwajibkan mendapatkan persetujuan DPR.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan perkara ini terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh.

Daniel berpendapat karakter undang-undang APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN.

Atas pertimbangan tersebut, hakim konstitusi tersebut menilai Mahkamah seharusnya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dalam permohonannya, koalisi MBG Watch menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para pemohon menyampaikan 138 aduan masyarakat sebagai bukti.

Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian anggaran harian serta keluhan mengenai makanan yang dinilai tidak layak dikonsumsi.

Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
Kejar Target 2026, Disdik Sumut Kebut Rehabilitasi 187 Ruang Kelas dan Pembangunan SMA Unggulan Sukma Nias
Pemprov Sumut Kucurkan Rp49,5 Miliar untuk Program PUBG, 104.426 Siswa Dapat Sekolah Gratis
Disdik Sumut Klaim Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri Sudah Dialiri Listrik dan Internet
Genangan Muncul Saat Hujan, Wawali Medan Temukan Drainase Terputus dan Tersumbat di Helvetia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru