BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026

Adelia Syafitri - Rabu, 16 September 2026 18:20 WIB
138 Aduan Soal MBG Jadi Dasar Gugatan, MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU APBN 2026
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga:

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan MBG Watch bersama mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan tersebut.

Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 sebelumnya mengatur rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program.

Rincian tersebut tercantum dalam Lampiran I UU APBN dan apabila terdapat perubahan diatur melalui Peraturan Presiden.

MK menyatakan pasal tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "dan apabila ada perubahan" dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR.

Dengan putusan itu, perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak cukup hanya diatur melalui Peraturan Presiden, tetapi harus memperoleh persetujuan DPR.

MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026.

Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa "sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat" dimaknai sebagai "sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan".

Sementara itu, untuk Pasal 29 ayat (1), MK menyatakan pemerintah tetap dapat mengambil langkah kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, berdasarkan putusan MK, pelaksanaan langkah tersebut diwajibkan mendapatkan persetujuan DPR.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan perkara ini terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh.

Daniel berpendapat karakter undang-undang APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN.

Atas pertimbangan tersebut, hakim konstitusi tersebut menilai Mahkamah seharusnya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Dalam permohonannya, koalisi MBG Watch menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Para pemohon menyampaikan 138 aduan masyarakat sebagai bukti.

Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian anggaran harian serta keluhan mengenai makanan yang dinilai tidak layak dikonsumsi.

Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap sejumlah ketentuan tersebut.

Mereka antara lain menuntut adanya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam perubahan kebijakan anggaran.

Pemohon juga meminta agar pemerintah tidak memotong anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial demi menjaga stabilitas ekonomi tanpa persetujuan DPR.

Koalisi tersebut menilai pengelolaan APBN berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak terhadap berbagai sektor.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Pasal 8 ayat (5) UU APBN dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

"Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektoral serta menjamin penyediaan ruang partisipasi publik yang bermakna."

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan seluruh permohonan pemohon, tetapi memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap sejumlah ketentuan UU APBN 2026.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
Kejar Target 2026, Disdik Sumut Kebut Rehabilitasi 187 Ruang Kelas dan Pembangunan SMA Unggulan Sukma Nias
Pemprov Sumut Kucurkan Rp49,5 Miliar untuk Program PUBG, 104.426 Siswa Dapat Sekolah Gratis
Disdik Sumut Klaim Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri Sudah Dialiri Listrik dan Internet
Genangan Muncul Saat Hujan, Wawali Medan Temukan Drainase Terputus dan Tersumbat di Helvetia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru