BREAKING NEWS
Sabtu, 19 September 2026

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya

Administrator - Kamis, 17 September 2026 18:39 WIB
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono makan MBG bersama para siswa di SDK St. Arnoldus Penfui, Kupang, NTT, Rabu (17/09/2026).(foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, sekolah negeri yang memilih menerima program tersebut harus memberikan MBG kepada seluruh siswanya.

Tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa yang menerima program tersebut.

Baca Juga:

Ketentuan itu, menurut Sudaryono, merupakan keputusan sementara pemerintah setelah BGN melakukan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).

"Namun untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Sudaryono menjelaskan, apabila sebuah sekolah negeri memutuskan menerima MBG, seluruh siswa di sekolah tersebut akan mendapatkan makanan bergizi gratis.

Sebaliknya, jika sekolah negeri memilih tidak menerima MBG, seluruh siswa di sekolah tersebut tidak mendapatkan program tersebut.

Dengan ketentuan itu, sekolah negeri tidak dapat menerapkan skema sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya tidak.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira," tegas Sudaryono.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi bagian dari konsensus sementara pemerintah mengenai pelaksanaan MBG di sekolah negeri.

Artinya, keputusan menerima atau menolak program tidak hanya diterapkan kepada kelompok siswa tertentu berdasarkan kondisi ekonomi mereka, tetapi berlaku untuk seluruh siswa dalam satu sekolah.

Berbeda dengan sekolah negeri, Sudaryono mengatakan penerapan MBG di sekolah swasta dinilai lebih mudah dipetakan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Keracunan Usai Makan MBG, 26 Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah Al Amin Sorong Alami Muntah hingga Diare
Anggaran Dinkes Medan Turun Rp23 Miliar, DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan yang Belum Maksimal
Cegah Korupsi, Rico Waas dan Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Siswa SMKN 1 Merdeka Karo Alami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG, Bobby Nasution: Jangan Dianggap Lebay!
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan, Produksi hingga Hilirisasi Digenjot
DKP Sumut Perkuat Ekonomi Biru, Sibolga hingga Batubara Jadi Kawasan Perikanan Unggulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru