BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya

Administrator - Kamis, 17 September 2026 18:39 WIB
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! Ini Ketentuannya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono makan MBG bersama para siswa di SDK St. Arnoldus Penfui, Kupang, NTT, Rabu (17/09/2026).(foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan sekolah negeri diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, sekolah negeri yang memilih menerima program tersebut harus memberikan MBG kepada seluruh siswanya.

Tidak diperbolehkan hanya sebagian siswa yang menerima program tersebut.

Baca Juga:

Ketentuan itu, menurut Sudaryono, merupakan keputusan sementara pemerintah setelah BGN melakukan pembahasan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan).

"Namun untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," kata Sudaryono dalam rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Sudaryono menjelaskan, apabila sebuah sekolah negeri memutuskan menerima MBG, seluruh siswa di sekolah tersebut akan mendapatkan makanan bergizi gratis.

Sebaliknya, jika sekolah negeri memilih tidak menerima MBG, seluruh siswa di sekolah tersebut tidak mendapatkan program tersebut.

Dengan ketentuan itu, sekolah negeri tidak dapat menerapkan skema sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya tidak.

"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu, kemudian kalau memang iya, konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua, gitu kira-kira," tegas Sudaryono.

Menurut dia, keputusan tersebut menjadi bagian dari konsensus sementara pemerintah mengenai pelaksanaan MBG di sekolah negeri.

Artinya, keputusan menerima atau menolak program tidak hanya diterapkan kepada kelompok siswa tertentu berdasarkan kondisi ekonomi mereka, tetapi berlaku untuk seluruh siswa dalam satu sekolah.

Berbeda dengan sekolah negeri, Sudaryono mengatakan penerapan MBG di sekolah swasta dinilai lebih mudah dipetakan.

Menurut dia, BGN dapat melihat kondisi masing-masing sekolah swasta untuk menentukan penerima program.

Sekolah yang tidak ingin mengikuti program juga tetap dapat menolak.

"Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau. Dan kami terkait sekolah swasta saya kira lebih mudah. Karena memang sebagian besar swasta bisa dilihat dari kondisi sekolah dan lain sebagainya ya," ujar Sudaryono.

Dengan demikian, mekanisme penerimaan MBG untuk sekolah negeri dan sekolah swasta memiliki ketentuan yang berbeda.

Untuk sekolah negeri, pilihan menerima atau menolak MBG berlaku bagi seluruh siswa di sekolah tersebut.

Sementara pada sekolah swasta, BGN menyatakan pemetaan penerima MBG dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Keracunan Usai Makan MBG, 26 Siswa dan Guru di SMP Muhammadiyah Al Amin Sorong Alami Muntah hingga Diare
Anggaran Dinkes Medan Turun Rp23 Miliar, DPRD Soroti Pelayanan Kesehatan yang Belum Maksimal
Cegah Korupsi, Rico Waas dan Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Siswa SMKN 1 Merdeka Karo Alami Gangguan Kesehatan Usai Santap MBG, Bobby Nasution: Jangan Dianggap Lebay!
Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Perikanan Unggulan, Produksi hingga Hilirisasi Digenjot
DKP Sumut Perkuat Ekonomi Biru, Sibolga hingga Batubara Jadi Kawasan Perikanan Unggulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru