BREAKING NEWS
Minggu, 22 Februari 2026

Eks Jubir KPK: Penilaian Kerugian BUMN Harus Gunakan Paradigma Bisnis, Bukan Pemerintahan

Dharma - Sabtu, 21 Februari 2026 19:48 WIB
Eks Jubir KPK: Penilaian Kerugian BUMN Harus Gunakan Paradigma Bisnis, Bukan Pemerintahan
Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. (foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menekankan pentingnya penerapan paradigma bisnis dalam menilai kerugian yang timbul akibat keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan tersebut disampaikan Febri dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Febri mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana direksi BUMN dijerat pidana korupsi, meskipun keputusan yang mereka buat sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan.

Baca Juga:

Menurutnya, penting untuk membedakan kerugian negara akibat keputusan bisnis dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Febri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa penilaian kerugian negara dalam kegiatan bisnis BUMN harus menggunakan paradigma bisnis, bukan paradigma pemerintahan.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi BUMN, yang berisiko untung atau rugi, tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.

"MK tegas sekali mengatakan, kalau menilai BUMN harus menggunakan paradigma bisnis. Jadi enggak bisa pakai paradigma pemerintahan menilai BUMN," kata Febri.

Dengan demikian, pengadilan harus menilai keputusan bisnis direksi dengan mempertimbangkan doktrin risiko bisnis (business judgement rule), yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007.

Febri menjelaskan bahwa doktrin business judgement rule (BJR) pertama kali diterapkan pada pengadilan pidana pada 2012, setelah putusan MK.

Doktrin ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang mereka ambil, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan dengan kehati-hatian, dan tidak memiliki konflik kepentingan.

"Business judgement rule melindungi direksi dari keputusan bisnis yang berisiko. Asalkan mereka memiliki niat baik dan keputusan tersebut dilandasi oleh riset yang matang, maka keputusan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi," ujar Febri.

Salah satu kasus yang menarik perhatian Febri adalah kasus investasi PT Bukit Asam pada 2023.

Perusahaan milik negara ini melakukan investasi untuk meningkatkan pendapatan, namun investasi tersebut berujung pada kerugian Rp 100 miliar.

Meskipun kasus ini diajukan dengan tuduhan korupsi, Febri menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dengan menggunakan prinsip business judgement rule.

"Kasus Bukit Asam ini menarik. Jaksa penuntut umum menuntut 19 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan bebas, karena keputusan investasi tersebut bukanlah tindakan korupsi. Keputusan bisnis itu dilandasi oleh riset dan tidak ada konflik kepentingan. Ini adalah contoh di mana business judgement rule diterapkan dalam perkara pidana," kata Febri.

Febri juga menekankan bahwa keputusan investasi yang berisiko rugi atau untung adalah bagian dari dinamika bisnis, dan tidak serta-merta bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi jika tidak ada unsur korupsi atau niat jahat yang terlibat.

Febri menilai bahwa penting bagi pengadilan untuk memiliki pemahaman yang lebih dalam terkait prinsip-prinsip bisnis, agar keputusan yang diambil oleh direksi BUMN dalam rangka meningkatkan keuntungan tidak langsung dijerat dengan tuduhan korupsi.

Hal ini penting agar keputusan bisnis yang diambil dalam konteks pengelolaan BUMN dapat dilihat secara objektif dan proporsional.

"Para hakim harus lebih memahami dinamika dunia bisnis, karena banyak keputusan bisnis yang tidak selalu menghasilkan keuntungan. Namun, itu bukan berarti keputusan tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Kami berharap dengan adanya penerapan business judgement rule, pengadilan dapat lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperti ini," pungkas Febri.*


(km/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan!
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Tragisnya
Polda Aceh Amankan Pendeta Dedi Saputra Terkait Dugaan Penistaan Nabi Muhammad di Media Sosial
Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa SMP Hingga Tewas, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!
DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual
Setelah OTT, KPK Gelar Koordinasi Intensif dengan Kemenkeu dan Bea Cukai untuk Cegah Praktik Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru