Malam Ke-4 Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar Ajak Umat Muslim Berhias dengan Akhlak Mulia
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menekankan pentingnya penerapan paradigma bisnis dalam menilai kerugian yang timbul akibat keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Febri dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Febri mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana direksi BUMN dijerat pidana korupsi, meskipun keputusan yang mereka buat sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan.Baca Juga:
Menurutnya, penting untuk membedakan kerugian negara akibat keputusan bisnis dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Febri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa penilaian kerugian negara dalam kegiatan bisnis BUMN harus menggunakan paradigma bisnis, bukan paradigma pemerintahan.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi BUMN, yang berisiko untung atau rugi, tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
"MK tegas sekali mengatakan, kalau menilai BUMN harus menggunakan paradigma bisnis. Jadi enggak bisa pakai paradigma pemerintahan menilai BUMN," kata Febri.
Dengan demikian, pengadilan harus menilai keputusan bisnis direksi dengan mempertimbangkan doktrin risiko bisnis (business judgement rule), yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007.
Febri menjelaskan bahwa doktrin business judgement rule (BJR) pertama kali diterapkan pada pengadilan pidana pada 2012, setelah putusan MK.
Doktrin ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang mereka ambil, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan dengan kehati-hatian, dan tidak memiliki konflik kepentingan.
"Business judgement rule melindungi direksi dari keputusan bisnis yang berisiko. Asalkan mereka memiliki niat baik dan keputusan tersebut dilandasi oleh riset yang matang, maka keputusan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Salah satu kasus yang menarik perhatian Febri adalah kasus investasi PT Bukit Asam pada 2023.
Perusahaan milik negara ini melakukan investasi untuk meningkatkan pendapatan, namun investasi tersebut berujung pada kerugian Rp 100 miliar.
Meskipun kasus ini diajukan dengan tuduhan korupsi, Febri menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dengan menggunakan prinsip business judgement rule.
"Kasus Bukit Asam ini menarik. Jaksa penuntut umum menuntut 19 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan bebas, karena keputusan investasi tersebut bukanlah tindakan korupsi. Keputusan bisnis itu dilandasi oleh riset dan tidak ada konflik kepentingan. Ini adalah contoh di mana business judgement rule diterapkan dalam perkara pidana," kata Febri.
Febri juga menekankan bahwa keputusan investasi yang berisiko rugi atau untung adalah bagian dari dinamika bisnis, dan tidak serta-merta bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi jika tidak ada unsur korupsi atau niat jahat yang terlibat.
Febri menilai bahwa penting bagi pengadilan untuk memiliki pemahaman yang lebih dalam terkait prinsip-prinsip bisnis, agar keputusan yang diambil oleh direksi BUMN dalam rangka meningkatkan keuntungan tidak langsung dijerat dengan tuduhan korupsi.
Hal ini penting agar keputusan bisnis yang diambil dalam konteks pengelolaan BUMN dapat dilihat secara objektif dan proporsional.
"Para hakim harus lebih memahami dinamika dunia bisnis, karena banyak keputusan bisnis yang tidak selalu menghasilkan keuntungan. Namun, itu bukan berarti keputusan tersebut bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi. Kami berharap dengan adanya penerapan business judgement rule, pengadilan dapat lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperti ini," pungkas Febri.*
(km/ad)
MEDAN Pada malam ke4 bulan suci Ramadhan, Ustad Marasonang Siregar memberikan tausyiah singkat kepada jamaah Mesjid Isti&039adah di J
AGAMA
MEDAN Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKB
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo meresmikan kantor baru Dinas Pemadam Kebak
PEMERINTAHAN
ACEH TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyalurkan bantuan logistik dari Kapolri kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempati posisi teratas dalam survei popularitas menteri Kabinet Merah Putih versi Indeks
NASIONAL
JAKARTA Hasil survei nasional terbaru Indekstat menempatkan sektor ekonomi sebagai isu paling mendesak yang harus segera diselesaikan ol
EKONOMI
JAKARTA Survei terbaru Indekstat mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi program pemerintahan PrabowoGibran yang pa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Survei terbaru lembaga Indekstat mengungkap ketidakpastian publik terhadap potensi kembalinya peran TNI dan Polri dalam politik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Survei terbaru yang dirilis lembaga Indekstat menunjukkan adanya perbedaan signifikan tingkat keyakinan publik terhadap masa dep
NASIONAL
ACEH TENGAH Lubang tanah raksasa di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Aceh, terus meluas hingga mencapai luas sekitar 27.000 meter persegi.
PERISTIWA