Lima Pekan Terjebak Kabut Asap, Ribuan Warga Pontianak Gelar Salat Istisqa Minta Hujan Turun
PONTIANAK Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar salat istisqa di halaman Masjid Raya Mujahidin untuk memohon hujan di t
PERISTIWA
BITVONLINE.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Supriyani, seorang guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Kapolri usai rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Kapolri mengungkapkan bahwa jika terbukti adanya transaksi pemerasan terhadap Supriyani, baik yang nominalnya mencapai Rp 50 juta maupun angka lainnya, dia akan memerintahkan pemecatan tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” tegas Kapolri dalam rapat tersebut.
Kapolri juga menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Adanya dugaan pemerasan yang terjadi di Polsek Baito ini menambah panjang daftar kasus yang mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam kasus ini, ada laporan bahwa beberapa anggota Polsek Baito diduga meminta uang dari Supriyani dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. Nominal yang diminta dikatakan beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Supriyani, yang kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kapolri berharap proses hukum tersebut dapat berjalan dengan adil. “Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan,” ujar Jenderal Listyo.
Meskipun sudah ada beberapa upaya mediasi sebelumnya, Kapolri menekankan bahwa semua pihak harus menunggu keputusan hukum yang diambil oleh hakim. “Proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut, Kapolri juga mengonfirmasi bahwa dua personel polisi telah dicopot dari jabatannya sebagai tindakan awal. Mereka adalah Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Surat perintah pencopotan mereka tercatat pada 11 November 2024 oleh Polres Konawe Selatan Polda Sulawesi Tenggara. Ipda Muhammad Idris dimutasi menjadi perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparansi serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (JOHANSIRAIT)
PONTIANAK Ribuan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar salat istisqa di halaman Masjid Raya Mujahidin untuk memohon hujan di t
PERISTIWA
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Merah Putih agar benarbenar menjadi kekua
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan PWI, Gang Gi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung bergerak stagnan sepanjang sepekan terakhir. Pada penutupan perda
EKONOMI
JEDDAH Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah nyata untuk merespons berbagai tindakan Israel di wilayah Pa
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandin
EKONOMI
ACEH TIMUR Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar. Langkah t
NASIONAL
BENER MERIAH Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kaki Gunung Burni Telong, Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesa
NASIONAL
KATHMANDU Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sekitar 45 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Nepal dalam kondisi aman. H
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Hendri Satrio menilai gelaran Merdeka Run 2026 yang diikuti lebih dari 12.000 peserta merupakan bentuk komunikasi
NASIONAL