Keduanya adalah AKP AE selaku Kepala Satuan Narkoba dan Aiptu N yang menjabat Kepala Unit Narkoba.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan penempatan khusus (patsus) terhadap dua oknum tersebut.
"Kasat Narkoba Torut sudah kita patsus. Sementara ini dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat)," kata Zulham, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh tim Propam.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing perwira dalam dugaan peredaran narkoba.
"Intinya tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan dengan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut perannya masing-masing," ujarnya.
Secara terpisah, Kapolres PolresToraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono menyatakan status kedua personel tersebut saat ini masih terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, belum ditetapkan sebagai tersangka pidana.
"Statusnya belum tersangka, masih terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba," kata Stephanus.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, sejalan dengan arahan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam pemberantasan narkoba, termasuk di internal institusi Polri.
Kasus ini mencuat setelah tim Satnarkoba PolresToraja Utara menggerebek rumah seorang konten kreator yang diduga sebagai bandar narkotika di Rantepao.
Empat orang diamankan, yakni MJ, D, AD, dan ET alias O.