BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Dijatuhi PTDH Usai Aniaya Pelajar di Maluku, Bripda MS: Masih Pikir-Pikir

Adelia Syafitri - Selasa, 24 Februari 2026 14:07 WIB
Dijatuhi PTDH Usai Aniaya Pelajar di Maluku, Bripda MS: Masih Pikir-Pikir
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga tewas.

Meski keputusan telah dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2/2026).

Baca Juga:

Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, dengan Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota majelis.

Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan: pertama, perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela; kedua, Bripda MS ditempatkan di tahanan khusus selama empat hari mulai 21-24 Februari 2026; dan terakhir, diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai anggota Brimob Polda Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, usai mengetuk palu.

Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, dan dua anggota keluarga korban secara daring.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan penganiayaan.

"Dari fakta persidangan, Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Hukuman diberikan mulai dari perilaku tercela, penempatan di tempat khusus, hingga PTDH sebagai anggota Polri," katanya dalam konferensi pers.

Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian RI.*


(cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
2.800 Personel Polda Aceh dan Polres Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkoba
Dijanjikan Lomba Lari dan Hadiah, Ratusan Warga Bali Malah Jadi Korban Penipuan
Sahroni Desak Polri Evaluasi Nasional Usai Brimob Aniaya Siswa di Tual
Karyawan Protes Pemecatan Sepihak, Dugaan Praktik Interogasi Ilegal di Perusahaan Perkebunan
Bripda Firman Jadi Tersangka, Kapolda Sulsel: Luka Korban Terbukti Akibat Pukulan
Polri: Tak Ada Toleransi bagi Kasat Narkoba Toraja Utara yang Terjerat Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru