Sinergi SAR Gabungan Selamatkan Warga dan Wisatawan Saat Banjir di Jalan Dewi Sri
DENPASAR Hujan deras yang mengguyur kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, memicu banjir cukup tinggi, memaksa warga dan sejumlah wisatawan terje
NASIONAL
MALUKU — Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga tewas.
Meski keputusan telah dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2/2026).Baca Juga:
Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, dengan Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota majelis.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan: pertama, perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela; kedua, Bripda MS ditempatkan di tahanan khusus selama empat hari mulai 21-24 Februari 2026; dan terakhir, diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai anggota Brimob Polda Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, usai mengetuk palu.
Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, dan dua anggota keluarga korban secara daring.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan penganiayaan.
"Dari fakta persidangan, Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Hukuman diberikan mulai dari perilaku tercela, penempatan di tempat khusus, hingga PTDH sebagai anggota Polri," katanya dalam konferensi pers.
Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian RI.*
(cn/ad)
DENPASAR Hujan deras yang mengguyur kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, memicu banjir cukup tinggi, memaksa warga dan sejumlah wisatawan terje
NASIONAL
DENPASAR Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ibu Putri Suastini Koster, memuji pementasan teater Jaratkaru Lampan lan Utang Waras Mekutang oleh
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperoleh Opini Ombudsman Republik Indonesia dengan kategori Kualitas Sedang dan nilai akhir 75,87 dalam
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN Polemik aktivitas pertambangan di Tapanuli kembali memanas. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwi
POLITIK
MEDAN, 24 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun berhasil meraih predikat Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dalam Survei Penilaian K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proyek gas abadi Blok Masela di Maluku Utara dapat mulai berproduksi gas alam
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya waktu meningkatkan ibadah, tetapi juga
PEMERINTAHAN
ASAHAN, SUMUT Jasad Awaluddin Nasution (40) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (24/2/2026). Kor
NASIONAL
JENEWA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat peran dalam upaya perdamaian di P
INTERNASIONAL