BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Simbiosis Mutualisme atau Skema Korupsi? AKAB dan Google Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 25 Februari 2026 22:30 WIB
Simbiosis Mutualisme atau Skema Korupsi? AKAB dan Google Jadi Sorotan
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), JPU memaparkan pola kerja sama yang terbilang unik: PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, seperti Google Maps, dalam aplikasi mereka. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek mengungkap fakta yang mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyoroti dugaan hubungan simbiosis mutualisme antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk GoTo, dan Google Indonesia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), JPU memaparkan pola kerja sama yang terbilang unik: PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, seperti Google Maps, dalam aplikasi mereka.

Baca Juga:

Sebagai imbal balik, perusahaan menerima cashback 20% dari setiap penggunaan fitur tersebut oleh masyarakat.

Namun, anehnya, PT AKAB dilaporkan tetap mengalami kerugian operasional akibat beban cicilan bulanan kepada Google Indonesia yang mencapai jutaan dolar.

"Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP atau aturan baku pengelolaan keuangan. Ini tidak lazim dan bisa menjadi celah penyimpangan," ujar JPU Roy Riady.

Persidangan juga menyingkap kejanggalan terkait investasi dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler. Notaris Jose mengungkap bahwa proses RUPS dilakukan tanpa bukti perjanjian yang jelas, terkait investasi besar senilai 786 juta dolar.

Selisih pencatatan modal asing dan pembukuan domestik pun menjadi sorotan, di mana perusahaan terus mencatat kerugian operasional meski nilai saham meningkat. Dugaan keuntungan pun muncul bagi pemegang saham tertentu, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim.

Di awal persidangan, saksi dari pihak Advan, Khusnul Khotimah, sempat meragukan tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Namun setelah JPU menunjukkan bukti fisik, saksi mengaku tanda tangan itu miliknya.

Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi lain, sekaligus menilai total kerugian negara akibat proyek digitalisasi pendidikan ini.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus 2 Ton Sabu: Jaksa Tegaskan Fandi ABK Medan Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Medan Vonis Fajar Rizky Siregar Karena Mengancam Ibu Kandung
KPK Bongkar Korupsi Bansos Beras PKH, Negara Rugi Rp221 Miliar
KPK Periksa Sekjen Kemenaker dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Harga Pangan Turun di Hari Ke-7 Ramadan: Daging, Telur, dan Minyak Goreng Ikut Melandai
ICW Dorong KPK Pantau 1.179 SPPG Milik Polri, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru