Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
JAKARTA– Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara triliunan rupiah.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).
Baca Juga:Majelis hakim menilai Riva bersama dua rekannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, terbukti memberikan perlakuan istimewa pada sejumlah perusahaan asing, termasuk BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd, dalam proyek impor produk kilang.
Perlakuan ini termasuk bocoran harga perkiraan sendiri agar perusahaan rekanan dapat memenangkan lelang.Maya Kusmaya divonis sama, yakni 9 tahun penjara, sedangkan Edward Corne dijatuhi 10 tahun penjara.
Ketiganya diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggungan keluarga sebagai hal yang meringankan, meski perbuatan mereka dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 14 tahun penjara untuk Riva Siahaan.
Meski merugikan negara hingga Rp25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS, majelis menolak angka kerugian lebih tinggi karena dianggap belum dapat dibuktikan.
Hakim menegaskan, meski terdakwa tidak melanggar hukum dalam penjualan BBM solar kepada industri, praktik manipulasi lelang dan perlakuan istimewa pada perusahaan asing menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Riva dan rekannya dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan manajemen puncak BUMN yang seharusnya menjaga tata kelola migas nasional.
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026. H
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 6 Okt
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Sela
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN