"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," kata Jokowi.
Dia menambahkan, proses pengajuan uji materi ke MK adalah hak setiap warga, dan semua pihak perlu menghormati putusan MK nantinya.
"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," ujarnya.
Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hak politik keluarga pejabat tinggi negara, sekaligus menguji batasan undang-undang terkait Pilpres.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati mekanisme konstitusional dan putusan lembaga peradilan tertinggi sebagai bagian dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.*
(d/ad)
Editor
: Adam
Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres, Ini Respons Jokowi