Surat resmi permintaan penahanan telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"RRT siap-siap kau ya. Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya, membawa saksi tambahan Ade Darmawan, sekaligus menyampaikan surat agar segera dilakukan penahanan terhadap RRT," ujar Lechumanan kepada wartawan.
Ia menegaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat langsung menindaklanjuti dengan penahanan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan pesan Presiden Jokowi terkait kasus ini: proses penyelesaian harus berada di ranah hukum.
Jokowi memilih bertemu dengan pihak yang memfitnahnya di pengadilan untuk membuktikan kebenaran dan memulihkan nama baiknya.
"Pengadilan merupakan tempat Pak Jokowi memulihkan nama baiknya, dan menjadi instrumen untuk menilai apakah tudingan ijazah palsu sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas terkait," jelas Ade.
Kubu Jokowi menegaskan langkah hukum ini sebagai upaya menegakkan keadilan dan memastikan kasus tidak diselesaikan di luar mekanisme hukum yang berlaku.*
(in/dh)
Editor
: Raman Krisna
Kubu Jokowi Tuntut Penahanan Roy Suryo cs: “RRT Siap-Siap Kau!”