Danrem 011/Lilawangsa Tegas: Jangan Ada Prajurit Terlibat Judol dan Narkoba
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026, dengan amar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MK menegaskan bahwa norma Pasal 256 KUHP baru tidak membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi hanya mengatur sanksi pidana bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang tidak memberitahukan pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.Baca Juga:
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa jika kegiatan demonstrasi telah diberitahukan kepada pihak berwenang atau tidak menimbulkan gangguan ketertiban, peserta tidak dapat dijerat dengan Pasal 256 KUHP baru.
Dengan demikian, ancaman pidana bersifat kumulatif, yaitu hanya berlaku bila kedua kondisi tersebut terpenuhi.
Sebelumnya, pemohon menilai Pasal 256 KUHP baru berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau hanya berlaku untuk tindakan dengan mens rea nyata yang mengancam ketertiban umum.
Namun, MK menolak permohonan tersebut, menegaskan perlindungan hak berekspresi tetap dijaga selama kegiatan berjalan sesuai aturan pemberitahuan dan tidak menimbulkan gangguan serius.
Putusan ini menegaskan keseimbangan antara hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan kepentingan publik untuk menjaga ketertiban, sekaligus memperjelas penerapan Pasal 256 KUHP baru agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan.*
(k/dh)
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN