BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Demo Tanpa Izin Tidak Otomatis Bisa Dipidana, MK Tegaskan Syarat Pasal 256 KUHP Baru

Dharma - Senin, 02 Maret 2026 12:36 WIB
Demo Tanpa Izin Tidak Otomatis Bisa Dipidana, MK Tegaskan Syarat Pasal 256 KUHP Baru
Suasana demo tolak Omnibus Law, di Jakarta, Selasa (13/10). (Foto: Willy Kurniawan/REUTERS)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026, dengan amar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MK menegaskan bahwa norma Pasal 256 KUHP baru tidak membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi hanya mengatur sanksi pidana bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang tidak memberitahukan pihak berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Baca Juga:

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa jika kegiatan demonstrasi telah diberitahukan kepada pihak berwenang atau tidak menimbulkan gangguan ketertiban, peserta tidak dapat dijerat dengan Pasal 256 KUHP baru.

Dengan demikian, ancaman pidana bersifat kumulatif, yaitu hanya berlaku bila kedua kondisi tersebut terpenuhi.

Sebelumnya, pemohon menilai Pasal 256 KUHP baru berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat, dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau hanya berlaku untuk tindakan dengan mens rea nyata yang mengancam ketertiban umum.

Namun, MK menolak permohonan tersebut, menegaskan perlindungan hak berekspresi tetap dijaga selama kegiatan berjalan sesuai aturan pemberitahuan dan tidak menimbulkan gangguan serius.

Putusan ini menegaskan keseimbangan antara hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan kepentingan publik untuk menjaga ketertiban, sekaligus memperjelas penerapan Pasal 256 KUHP baru agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BEM UI Gelar Demo di Mabes Polri Siang Ini, Desak Pencopotan Kapolri Usai Kasus Kematian Pelajar Oleh Brimob di Maluku
Prabowo: Saya Hanya Takut Rakyat Indonesia dan Tuhan Yang Maha Besar
21 Terdakwa Kerusuhan Demo DPR Divonis Pengawasan, Langsung Bebas Usai Sidang PN Jakarta Pusat
Khariq Anhar Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Penghasutan Demonstrasi, Trauma Naik Mobil Jadi Alasan Tak Ditahan di PN Jakarta Pusat
Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah
Demonstrasi Memanas! Mata Uang Iran Anjlok, 1 Rial Kini Hanya Rp 0,40
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru