BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

ASN di Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes Fiktif, Negara Rugi Rp 435 Juta

Abyadi Siregar - Selasa, 03 Maret 2026 14:58 WIB
ASN di Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes Fiktif, Negara Rugi Rp 435 Juta
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Baca Juga:
Selain BA, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MSF, NJM, dan MHH yang berperan sebagai mantri bank, serta dua orang lainnya, SR dan SP, yang diduga sebagai debitur fiktif.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungbalai, Chandra, mengatakan kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR dan Kupedes di salah satu bank milik negara yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.

"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai mantri di bank plat merah di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Dua sebagai debitur fiktif, dan satu orang yang menggunakan data debitur untuk mengambil uang pencairan," kata Chandra, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut dia, BA diduga dengan sengaja menyuruh dua orang, yakni SR dan SP, untuk meminjamkan data pribadi mereka sebagai debitur fiktif.

Setelah proses administrasi dan pencairan dana dilakukan, kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 435 juta.

Chandra menyebutkan, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya aliran dana lain dalam perkara tersebut.*


(tm/ad)

Baca Juga:

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Matangkan Pekan Ramadan 2026, Tekankan Sinergi dan Dampak Ekonomi
Di Hadapan Hakim, Tim Yaqut Bongkar Dugaan Kelemahan Sprindik KPK
Airlangga Bidik Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tembus 5,6 Persen
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga Terseret Korupsi Pengadaan
Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Warga, Pemkab Labuhanbatu Selatan Hadir Lewat Pasar Murah
Pejabat Kabupaten Nias Ditahan, Diduga Korupsi Proyek RS Rp38 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru