Hal ini menyusul pemanggilan saksi dan terlapor oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel).
Koordinator Daerah DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tapsel, Marahalim Harahap, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di King Kopi, Jalan Kenanga, Kota Padang Sidimpuan, Jumat (6/3/2026).
"Laporan kami dari Li-Ra pada Januari 2026 lalu terkait dugaan penggelapan beras bantuan pasca banjir dan dugaan pungliBLT oleh Kepala Desa Parsalakan Surya Darma Siregar serta Kepala Dusun Huta Lambung Rukiah Lubis mulai babak baru," ujar Marahalim.
Ia menambahkan, masyarakat Dusun Huta Lambung telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor
Begitu juga terlapor, Kepala Desa dan Kepala Dusun Huta Lambung, yang telah memberikan keterangan di Kejari Tapsel.
"Informasi yang kami terima, pihak kejaksaan sudah memanggil saksi pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan. Saat ini dugaan pungli potongan BLT Kesra sedang didalami pihak kejaksaan," jelas Marahalim.
Sementara itu, Direktur Investigasi Sosial Control Indonesia (SCI), S. Kalakap, menegaskan agar Kepala Desa dan Kepala Dusun Huta Lambung dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pungli.
"Jika benar dugaan pungli pemotongan BLT Kesra tersebut, hal ini mencoreng norma dan etika pejabat. BLT adalah program pemerintah untuk kepedulian terhadap rakyat. Sangat tidak elok jika rejeki masyarakat dimainkan oleh pejabat," tegas Kalakap.
Kalakap juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses ini dan menyiapkan unjuk rasa jika Kadus Huta Lambung tidak dicopot.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat desa dan hak masyarakat penerima bantuan sosial, sekaligus menjadi ujian bagi aparat hukum dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas di tingkat desa.*