BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?

Nurul - Minggu, 08 Maret 2026 13:59 WIB
Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
Sidang Vonis Fandi Ramadhan ABK Dituntut Hukuman Mati di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada saat yang sama, Komisi III DPR juga terus memperhatikan transparansi dalam pengawasan terhadap penegakan hukum, baik terhadap hak-hak terdakwa maupun proses peradilan yang berlangsung.*


(in/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau
ABK Tugboat ASL Mega Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Terjebak di Kapal Terbalik di Batam
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pesantren Kilat Ramadan di SMAN 1, Dorong Lahirnya Generasi Emas Bebas Narkoba
DPRD Medan Kritik Sistem Pendaftaran Mudik Gratis, Warga Banyak Kecewa
Tiga WNI Masih Hilang Usai Kapal Mufassah 2 Meledak di Selat Hormuz, Kemlu Ingatkan ABK Tingkatkan Kewaspadaan
DPRD Sumsel Anggarkan Rp 486,9 Juta untuk Dua Meja Biliar di Rumah Dinas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru