Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah ditangkap, tersangka terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Bontor.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.