Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial BH (78) yang terjadi di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Korban yang berprofesi sebagai petani itu diduga tewas setelah menjadi korban kekerasan saat pelaku melakukan pencurian di rumahnya.
Kepala Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada 25 Februari 2026.Baca Juga:
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS pada Jumat, 6 Maret 2026 sore," kata Bontor Desmonth Sitorus dalam keterangannya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, tepatnya di Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu tersangka diketahui sedang duduk di dalam sebuah angkutan kota.
Menurut Bontor, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh korban setelah aksinya mencuri di rumah korban diketahui.
"Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling. Pelaku panik lalu mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna cokelat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
"Karena tersangka mencoba kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," kata Bontor.
Setelah ditangkap, tersangka terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di RSUD Sipirok sebelum dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Bontor.*
(ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN