Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertujuan membungkam kritik publik.
Pernyataan ini disampaikan perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi perkara Nomor 275/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/3/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara.
Baca Juga:
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, terdapat perbedaan mendasar antara kritik demokratis dan penghinaan pribadi atau nistaan.
"Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan harkat serta martabat," kata Eddy dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Eddy menjelaskan, dalam sistem presidensial, serangan terhadap presiden bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga merendahkan simbol konstitusional.
Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial untuk mencegah polarisasi dan bentrokan antarpendukung di ruang publik.
"Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya, sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan," tegas Eddy.
Pemerintah menekankan bahwa delik penghinaan merupakan rechtsdelicten, atau perbuatan yang secara intrinsik tercela.
Eddy menegaskan norma ini membedakan secara tegas antara kritik kebijakan publik, yang merupakan hak konstitusional, dengan fitnah yang merusak wibawa institusi negara.
"Oleh karena itu, pasal ini menjadi pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Ketentuan ini juga merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden," tambahnya.
Sidang ini merupakan respons terhadap permohonan 12 warga negara yang menguji konstitusionalitas Pasal 218 KUHP.
Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, menimbulkan fear effect, dan frasa dalam pasal dianggap ambigu serta multitafsir.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*
(tt/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.