Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan serta ditahan di Pomdam Jaya dengan protokol keamanan maksimum.
"Para tersangka sudah kita amankan dan diperiksa di Puspom TNI. Untuk penahanan, dilakukan di Pomdam Jaya dengan keamanan super maksimum," ujar Yusri dalam jumpa pers.
Selain itu, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melengkapi bukti perkara.
"Kami tengah mendalami motif penyiraman air keras ini dan menetapkan mereka sebagai tersangka," tambah Yusri.
Dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada para prajurit mengacu pada Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Puspom menekankan bahwa pendalaman kasus masih berlangsung dan akan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi sorotan lantaran melibatkan oknum anggota TNI serta menimpa aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Langkah cepat Puspom dalam menahan tersangka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Puspom TNI Tahan Empat Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS