JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangkap empat anggota yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivisKontraS, Andrie Yunus.
Kritik ini disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, yang menilai bahwa penangkapan tersebut terkesan prematur.
Fadil Alfatan menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI, meskipun didasarkan pada dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana umum belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Fadil menilai bahwa penangkapan ini merupakan tindakan terburu-buru dan tidak berdasar pada bukti yang cukup kuat.
"Sikap dan tindakan (TNI) ini bagi kami prematur dan tidak masuk akal. Kenapa? Pihak kepolisian saja belum mampu secara resmi mengungkap siapa pelakunya, apa motifnya, apalagi melakukan upaya paksa," ujar Fadil dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (18/3/2026).
Fadil juga mempertanyakan dasar hukum dari penangkapan ini. Menurutnya, penyelidikan sebuah kasus pidana harus dilandasi dengan bukti yang jelas, bukan sekadar opini publik.
Ia menambahkan, "Apakah rasional sebuah penyelidikan dilakukan hanya berdasarkan opini? Dasar dari sebuah tindak pidana itu bukti, bukan opini. Polisi saja masih berproses, tapi TNI sudah masuk. Ini sangat janggal," tegasnya.
Fadil juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait tindakan TNI ini.
Ia menyoroti ketidakselarasan antara sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut kasus ini secara objektif dan tuntas hingga ke akar-akarnya, dengan tindakan TNI yang terkesan mengambil alih proses penyelidikan.
"Intervensi penyelidikan internal yang diklaim sebagai bentuk tanggapan atas opini justru akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya," kata Fadil.
Ia khawatir bahwa intervensi TNI ini dapat menyebabkan kasus ini terseret ke dalam pusaran kepentingan politik tertentu yang dapat merusak proses penegakan hukum yang obyektif.