BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

TNI Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus, LBH Jakarta: Tindakan Prematur dan Tidak Masuk Akal

Abyadi Siregar - Rabu, 18 Maret 2026 15:52 WIB
TNI Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus, LBH Jakarta: Tindakan Prematur dan Tidak Masuk Akal
Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan. (foto: tangkapan layar yt Yayasan LBH Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan kritik keras terhadap langkah yang diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangkap empat anggota yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kritik ini disampaikan oleh Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan, yang menilai bahwa penangkapan tersebut terkesan prematur.

Fadil Alfatan menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan oleh TNI, meskipun didasarkan pada dugaan keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penuh dalam penyidikan tindak pidana umum belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Fadil menilai bahwa penangkapan ini merupakan tindakan terburu-buru dan tidak berdasar pada bukti yang cukup kuat.

"Sikap dan tindakan (TNI) ini bagi kami prematur dan tidak masuk akal. Kenapa? Pihak kepolisian saja belum mampu secara resmi mengungkap siapa pelakunya, apa motifnya, apalagi melakukan upaya paksa," ujar Fadil dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (18/3/2026).

Fadil juga mempertanyakan dasar hukum dari penangkapan ini. Menurutnya, penyelidikan sebuah kasus pidana harus dilandasi dengan bukti yang jelas, bukan sekadar opini publik.

Ia menambahkan, "Apakah rasional sebuah penyelidikan dilakukan hanya berdasarkan opini? Dasar dari sebuah tindak pidana itu bukti, bukan opini. Polisi saja masih berproses, tapi TNI sudah masuk. Ini sangat janggal," tegasnya.

Fadil juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait tindakan TNI ini.

Ia menyoroti ketidakselarasan antara sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut kasus ini secara objektif dan tuntas hingga ke akar-akarnya, dengan tindakan TNI yang terkesan mengambil alih proses penyelidikan.


"Intervensi penyelidikan internal yang diklaim sebagai bentuk tanggapan atas opini justru akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya," kata Fadil.

Ia khawatir bahwa intervensi TNI ini dapat menyebabkan kasus ini terseret ke dalam pusaran kepentingan politik tertentu yang dapat merusak proses penegakan hukum yang obyektif.

Fadil lebih lanjut mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini bisa terjebak dalam permainan politik elite yang kontraproduktif dengan tujuan utama yaitu penegakan hukum yang adil dan transparan.

Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah pada pembuktian yang objektif, bukan penyelidikan yang didorong oleh opini publik atau penyelidikan internal yang didasarkan pada spekulasi.

"Kami khawatir kasus ini justru terjebak dalam permainan politik elite yang kontraproduktif dengan proses penegakan hukum. Fokusnya harusnya pada pembuktian objektif, bukan penyelidikan internal yang basisnya cuma opini publik," ujar Fadil.

LBH Jakarta mengingatkan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan profesional dan transparan, tanpa adanya campur tangan dari kepentingan politik atau institusi lain yang dapat merusak integritas penyelidikan.

Penegakan hukum yang bebas dari intervensi, menurut LBH Jakarta, adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang pelaku.*


(di/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Anggota TNI Pangkat Kapten hingga Letnan dari AL dan AU Ditangkap
Puspom TNI Tahan Empat Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Enam Hari Usai Insiden, Penangkapan Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Belum Terwujud
TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jokowi Terima Permohonan Restorative Justice Rismon, Tapi Ada Syarat: Pemulihan Nama Baik
Relawan David Pajung Apresiasi Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Sebut Jokowi Berjiwa Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru