BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Poin-Poin Penting Pernyataan TNI tentang 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Adam - Rabu, 18 Maret 2026 17:11 WIB
Poin-Poin Penting Pernyataan TNI tentang 4 Tentara Terduga Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa persnya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pada Rabu (18/3/2026), mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah ditahan terkait dengan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami dan mengungkap secara tuntas insiden yang terjadi pada Kamis (12/3) malam lalu.

Terduga Pelaku Berasal dari Denma BAIS TNI

Baca Juga:

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa persnya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa empat prajurit yang ditahan merupakan anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Mereka terdiri dari personel dengan pangkat mulai dari Sersan Dua (Serda) hingga Kapten.

Keempat prajurit tersebut berinisial NDP (Kapten), SL (Letnan Satu), BHW (Letnan Satu), dan ES (Serda), yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Penahanan di Pomdam Jaya dan Ancaman Hukuman

Yusri menjelaskan bahwa empat prajurit tersebut akan ditempatkan di tahanan super security di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Sementara itu, mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari perbuatan mereka.

Pasal 467 KUHP menyatakan:

Ayat (1): Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pidana penjara dapat dijatuhkan paling lama 7 tahun.

Dua Terduga Sebagai Eksekutor

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puspom TNI Ungkap Dua Anggota Bais TNI Sebagai Eksekutor Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Selidiki Dalang dan Motifnya
TNI Tangkap 4 Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Yunus, LBH Jakarta: Tindakan Prematur dan Tidak Masuk Akal
4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Anggota TNI Pangkat Kapten hingga Letnan dari AL dan AU Ditangkap
Puspom TNI Tahan Empat Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Enam Hari Usai Insiden, Penangkapan Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Belum Terwujud
TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru