JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pada Rabu (18/3/2026), mengungkapkan bahwa empat anggota TNI telah ditahan terkait dengan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami dan mengungkap secara tuntas insiden yang terjadi pada Kamis (12/3) malam lalu.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa persnya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa empat prajurit yang ditahan merupakan anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Mereka terdiri dari personel dengan pangkat mulai dari Sersan Dua (Serda) hingga Kapten.
Keempat prajurit tersebut berinisial NDP (Kapten), SL (Letnan Satu), BHW (Letnan Satu), dan ES (Serda), yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Penahanan di Pomdam Jaya dan Ancaman Hukuman
Yusri menjelaskan bahwa empat prajurit tersebut akan ditempatkan di tahanan super security di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Sementara itu, mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari perbuatan mereka.
Ayat (1): Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ayat (2): Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pidana penjara dapat dijatuhkan paling lama 7 tahun.