LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA — Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pelaku teror terhadap Andrie Yunus lebih dari empat orang.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang mengatakan bahwa dua di antaranya sudah teridentifikasi melalui rekaman CCTV.Baca Juga:
"Kami sudah mendalami hasil penyelidikan, dan sejauh ini dua terduga pelaku yang teridentifikasi adalah BHC dan MAK, yang terlihat dalam rekaman CCTV. Namun, dari hasil penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada lebih dari empat pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras ini," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Maret 2026.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 15 saksi yang terkait dengan kasus ini.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari petugas yang melakukan pengusutan, rekan-rekan korban, serta warga sekitar lokasi kejadian.
Keterangan dari saksi-saksi ini akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat penyidikan dan menentukan pelaku yang bertanggung jawab.
"Kesaksian yang kami terima akan dianalisis dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah kami peroleh. Kami memastikan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan," ujar Kombes Iman.
Sementara itu, Mabes TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) juga mengungkapkan bahwa empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI telah ditahan dalam kaitannya dengan kasus penyiraman air keras ini.
Keempat prajurit yang telah diamankan tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat yang bervariasi dari Kapten hingga Sersan Dua.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa keempat prajurit tersebut berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Mereka kini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"Keempat prajurit ini saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk mendalami lebih lanjut peran mereka dalam kasus ini. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap siapa yang menjadi dalang dari aksi penyiraman ini," ujar Yusri dalam pernyataan resminya.
Dua lembaga penegak hukum ini, yakni Polda Metro Jaya dan Puspom TNI, sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan jelas.
Kombes Iman menambahkan bahwa saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana terhadap para terduga pelaku.
Pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dengan ancaman penjara antara 4 hingga 7 tahun.
Meskipun demikian, pihak Koalisi Sipil, termasuk KontraS, menyatakan bahwa insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, mengingat dampak serius yang ditimbulkan, seperti gangguan penglihatan pada mata kanan Andrie.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah ia selesai merekam siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian mata kanan yang hampir menyebabkan kebutaan.
Hingga kini, Andrie sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dengan tim medis terus melakukan tindakan untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat dan berbagai pihak terus menunggu perkembangan terbaru dari penyelidikan ini.
Polda Metro Jaya dan TNI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, dan berharap pelaku yang bertanggung jawab dapat segera diadili.
Pihak keluarga dan korban, Andrie Yunus, berharap agar pihak berwenang dapat mengungkap siapa yang menjadi dalang di balik aksi kekerasan ini.*
(bi/ad)
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL