BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Dharma - Rabu, 18 Maret 2026 21:16 WIB
Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Dorongan tersebut muncul seiring berkembangnya penyidikan yang mengindikasikan keterlibatan unsur militer dalam perkara tersebut.

Safaruddin menyatakan, informasi awal dari otoritas militer menunjukkan kemungkinan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil.

Baca Juga:

"Kemungkinan ini berkembang, bukan hanya dari rekan-rekan TNI sendiri, tetapi ada kemungkinan unsur sipil juga terlibat," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu, 18 Maret 2026.

Menurut Safaruddin, penanganan perkara ini perlu mengacu pada skema koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP.

Aturan tersebut mengatur penanganan perkara yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil dalam satu tindak pidana.

Ia menilai, melalui mekanisme tersebut, persidangan berpotensi dilakukan di peradilan umum.

"Persidangan nanti akan tergambar berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHAP," kata dia.

Komisi III DPR RI, lanjut Safaruddin, telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Safaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam mengusut kasus ini.

Ia menyebut koordinasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik serangan, dapat diungkap secara menyeluruh.

DPR, kata dia, akan memanggil berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memperkuat pengawasan terhadap proses penyidikan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!
KontraS Desak Pengungkapan Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
Kepling di Medan Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba, Polisi: Kami Sangat Syok!
Mantan Kepala Kas BNI Rantauprapat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Kabur ke Australia Jadi Buronan Internasional
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Paripurna Hari Jadi Asahan ke-80, Tunjukkan Dukungan dan Tingkatkan Kerja Sama Pembangunan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an, Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru