Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bahkan berpotensi sebagai percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.
Ia merujuk pada ketentuan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum.
"Kasus ini seharusnya diproses di peradilan umum," kata Jane.
KontraS juga menyoroti perbedaan data tersangka antara kepolisian dan militer.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor.
Polisi juga menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari empat orang.
Sementara itu, BAIS TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat anggota aktif sebagai tersangka.
Perbedaan informasi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum yang berjalan.
KontraS mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik serangan.
Menurut Jane, keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM penting untuk memastikan proses pengungkapan berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.