Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Kemungkinan ini berkembang, bukan hanya dari rekan-rekan TNI sendiri, tetapi ada kemungkinan unsur sipil juga terlibat," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Safaruddin, penanganan perkara ini perlu mengacu pada skema koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP.
Aturan tersebut mengatur penanganan perkara yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil dalam satu tindak pidana.
Ia menilai, melalui mekanisme tersebut, persidangan berpotensi dilakukan di peradilan umum.
"Persidangan nanti akan tergambar berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHAP," kata dia.
Komisi III DPR RI, lanjut Safaruddin, telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Safaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam mengusut kasus ini.
Ia menyebut koordinasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik serangan, dapat diungkap secara menyeluruh.
DPR, kata dia, akan memanggil berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna memperkuat pengawasan terhadap proses penyidikan.
"Semua pihak akan kami minta memberikan keterangan agar perkara ini terang," ujarnya.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum, bahkan berpotensi sebagai percobaan pembunuhan berencana terhadap pembela HAM.
Ia merujuk pada ketentuan Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum.
"Kasus ini seharusnya diproses di peradilan umum," kata Jane.
KontraS juga menyoroti perbedaan data tersangka antara kepolisian dan militer.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor.
Polisi juga menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari empat orang.
Sementara itu, BAIS TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat anggota aktif sebagai tersangka.
Perbedaan informasi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum yang berjalan.
KontraS mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik serangan.
Menurut Jane, keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM penting untuk memastikan proses pengungkapan berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat.
Saat itu, Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.
Cairan yang disiramkan mengenai wajah, mata, dada, dan kedua tangannya.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menggunakan pakaian berbeda untuk mengelabui identitas sebelum melarikan diri.
Hingga kini, arah penanganan perkara masih menjadi perdebatan antara mekanisme peradilan militer dan peradilan umum.
Namun, DPR melalui Panja berkomitmen mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang terlibat dapat diadili secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*