
Partai Demokrat Klarifikasi Isu ‘Partai Biru’ dalam Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
Politik
JAKARTA – Kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa siapapun, terutama aparat penegak hukum, wajib mematuhi putusan praperadilan. Hal ini merujuk pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di PT ASM.
Petrus mengatakan, berdasarkan putusan praperadilan pada 21 Januari 2025, Julia seharusnya telah dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Namun, hingga kini, kliennya masih ditahan tanpa alasan yang jelas. “Seharusnya Julia telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pascaputusan praperadilan, namun kenyataannya dia masih ditahan,” ungkap Petrus dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/1/2025).
Petrus menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso harus dihormati oleh pihak kepolisian. “Penegak hukum seharusnya melindungi hak asasi manusia setiap orang yang ditahan,” lanjutnya. Putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Julia Santoso tercatat dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, surat penahanan terhadap Julia juga dibatalkan.
Baca Juga:
Petrus menambahkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tertanggal 10 September 2024, yang menyebutkan nama Julia Santoso, sudah tidak sah lagi setelah adanya putusan praperadilan. “Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga tanpa kecuali,” tegas Petrus.
Menurut Petrus, sebagai negara hukum, Indonesia tidak membenarkan adanya oknum penyidik yang merasa dirinya lebih tinggi atau berada di luar hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik agar segera membebaskan Julia Santoso, tetapi pihak penyidik berdalih belum bisa melakukannya karena belum menerima salinan asli putusan praperadilan.
Baca Juga:
(CHRISTIE)
JAKARTA Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tuduhan ij
PolitikPEKANBARU Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Riau, Senin (28/7/
EkonomiMEDAN Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/7/2025). Seorang guru sekolah Min
PeristiwaMEDAN Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara (MWA USU) secara resmi membuka proses Penjaringan Calon Komite Audit USU periode 20
PendidikanMEMPAWAH PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) bersama induk usahanya, MIND ID, serta PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Borneo Alumin
KomunitasTAPANULI SELATAN PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengemba
NasionalJEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
NasionalJEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Equestrian Event G
OlahragaDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada tim kebanggaan masyarakat Medan, PSMS, den
Olahraga