Detik-detik Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan keterbukaan TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivisKontraS, Andrie Yunus.
Penahanan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut, menurut Bawono, merupakan bentuk tegas dari supremasihukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bawono menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk anggota TNI, dalam menangani kasus kekerasan yang mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
"Penahanan ini mengirimkan pesan kuat bahwa pemerintahan sekarang berkomitmen untuk menjaga iklim kebebasan dan demokrasi, sekaligus menepis asumsi bahwa negara terlibat dalam aksi teror terhadap Andrie Yunus," ujar Bawono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sempat memicu gelombang protes dari berbagai kalangan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Bawono Kumoro menilai bahwa pengungkapan kasus ini secara tuntas sangat penting untuk menepis spekulasi liar yang beredar di publik, yang mengarah pada tuduhan keterlibatan negara dalam aksi teror terhadap Andrie Yunus.
Ia mengingatkan bahwa membiarkan kekerasan semacam ini tanpa penyelesaian dapat menciptakan citra negatif bahwa pemerintahan tengah melakukan pembungkaman terhadap kritik, serta membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelumnya mengumumkan bahwa mereka telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat orang yang ditahan adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dan berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusri menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi, serta semua temuan akan disampaikan terbuka di persidangan.