Ade menegaskan bahwa apa yang dilakukan Rismon adalah bentuk pembelaan terhadap kebenaran, terutama dalam polemik seputar keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI tersebut.
Dalam wawancara di Interupsi iNews pada Kamis (19/3/2026), Ade Darmawan mengatakan, "Saya membela Rismon karena memang itu adalah suatu kebenaran, dia terusik batinnya. Tidak ada satu pun di negara hukum yang asli dikatakan palsu dan tidak ada di negara hukum mana pun juga yang palsu dikatakan asli. Tidak bisa sampai kapan pun. Mereka tidak memiliki bukti."
Dukungan Ade Darmawan terhadap Rismon muncul setelah analis forensik tersebut sebelumnya sempat mempermasalahkan keaslian ijazahJokowi.
Rismon Sianipar mengklaim bahwa melalui analisis digital dan forensik dokumen, ia menemukan sejumlah kejanggalan terkait ijazahJokowi.
Salah satu aspek yang dikaji adalah tipografi, tata letak, dan elemen visual, termasuk stempel yang tercetak pada dokumen yang beredar di publik.
Namun, belakangan Rismon mengakui bahwa hasil kajiannya tidak didasarkan pada proses validasi yang memadai.
Ia pun mencabut pernyataannya dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
Rismon juga memilih untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Ade Darmawan juga menyoroti metode analisis yang digunakan oleh pihak-pihak yang mempersoalkan ijazahJokowi, terutama yang melibatkan metode anatomi dokumen yang diungkap oleh Roy Suryo.
Menurutnya, metode yang diterapkan oleh kubu Roy Suryo tidak sah karena dilakukan pada dokumen fotokopi, bukan dokumen asli.
"Anatomi dan sebagainya, anda melihat dari foto kok dari fotokopian lagi. Yang namanya anatomi itu, saya juga pernah memakai anatomi dalam beberapa kasus. Metode anatomi yang benar ya yang bukan kelompok Mas Roy," tegas Ade Darmawan.
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Rismon Sianipar mengklaim telah menemukan kejanggalan pada dokumen ijazah yang beredar di publik.
Meskipun telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, persoalan ini masih menjadi perdebatan di kalangan sejumlah pihak.
Pernyataan Ade Darmawan yang mendukung Rismon menunjukkan bahwa polemik ini masih berlanjut dengan adanya perbedaan pandangan di masyarakat.
Sementara itu, keputusan Rismon untuk mengakui kesalahan dan mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mekanisme Restorative Justice juga mendapat sorotan sebagai upaya untuk menutup konflik ini dengan cara yang lebih bijak.
Penyelesaian melalui Restorative Justice yang diambil oleh Rismon Sianipar bisa menjadi langkah penting dalam menyelesaikan perselisihan ini secara damai.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak-pihak yang terlibat untuk mencari jalan keluar yang lebih konstruktif, tanpa harus memperpanjang polemik yang bisa merusak stabilitas politik di tanah air.*