JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat pemerintah daerah memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Salah satu contoh nyata adalah kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa korupsi dalam sektor PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang diterima masyarakat.
"KPK memandang praktik korupsi di sektor PBJ ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah," ujar Budi, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (20/3/2026).
Dalam kasus yang melibatkan Pemkab Rejang Lebong, KPK menemukan adanya pengaturan ijon proyek, di mana fee untuk proyek ditetapkan berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek.
Praktik pengaturan ini, menurut KPK, berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia jasa atau pihak swasta harus menyesuaikan biaya produksi untuk mencapainya.
"Jika dibiarkan, kondisi ini tentunya dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun," tambah Budi.
Kualitas infrastruktur yang buruk akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar.
KPK juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam setiap proyek pembangunan, terutama di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
"Setiap rupiah yang digunakan dalam proyek pembangunan seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran," kata Budi.
Dengan efisiensi yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat dari setiap proyek yang dilaksanakan.
Meskipun Pemkab Rejang Lebong telah menunjukkan peningkatan dalam penilaian integritasnya, sektor PBJ masih menjadi titik rawan korupsi.