BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 11:17 WIB
KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihak keluarga Rafael bisa saja dijerat dengan perkara TPPU jika bukti-bukti yang ada mendukung keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihak keluarga yang turut menikmati atau berperan aktif dalam kegiatan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang bisa diminta pertanggungjawaban hukum. “Hal tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan (menjerat keluarga Rafael Alun dengan TPPU), jika bukti yang ada mencukupi,” ujar Tessa saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (8/11).

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Jika ada perkembangan, KPK akan segera mengumumkannya kepada publik. “Tentunya jaksa penuntut umum akan melaporkan dan mendiskusikan hal ini di internal, dan jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menyampaikannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (7/11), Jaksa KPK mengungkapkan bahwa sejumlah anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo, termasuk ibu, istri, adik, dan kakaknya, diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam perkara ini, pencucian uang dilakukan melalui berbagai aset, di antaranya tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle, kios di Kalibata City, hingga perhiasan dan uang yang disimpan di safe deposit box.

Jaksa juga menyebutkan bahwa kegiatan pencucian uang ini melibatkan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, dan adiknya Martinus Gangsar Sulaksono. Bahkan, kakaknya, Markus Seloadji, diduga turut berperan dalam menyembunyikan asal-usul kendaraan Jeep Wrangler.

Jaksa KPK menjelaskan bahwa keluarga Rafael, termasuk Irene, Ernie, Markus, dan Martinus, bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik dalam mengajukan gugatan terkait perampasan aset. Menurut jaksa, mereka terlibat langsung dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. “Dengan terbuktinya keterlibatan mereka dalam pencucian uang, gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022,” ujar jaksa.

Gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mendapat perhatian publik, karena aset yang tercatat atas nama keluarga Rafael juga terlibat dalam proses penyelidikan pencucian uang ini. Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat mereka juga ikut serta dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh Rafael Alun.

Meski demikian, KPK mengungkapkan bahwa mereka masih akan mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada, baik berupa kesaksian maupun dokumen yang relevan, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap keluarga Rafael Alun. Jika alat bukti mencukupi, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat mereka dalam perkara pencucian uang ini.

Dengan begitu, proses hukum yang tengah berjalan terhadap Rafael Alun Trisambodo kini semakin kompleks, melibatkan bukan hanya dirinya tetapi juga anggota keluarganya yang diduga turut melakukan tindak pidana pencucian uang. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru