
Prabowo Tegaskan: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat!
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
Nasional
MANADO –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Jhonly alias JET, yang merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan pandemi COVID-19. Selain hukuman penjara, JET juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 4.172.620.000, dengan subsider empat tahun penjara.
Selain JET, pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Farico alias FA. Farico dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.904.062.451, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Kasus ini bermula dari pengadaan bantuan sosial berupa ikan kaleng pada tahun 2020 untuk mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado. Dalam proses pengadaan tersebut, Kejaksaan Negeri Manado menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari total anggaran yang semula diperkirakan sebesar Rp 27 miliar.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan mencerminkan upaya penegakan hukum yang adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Putusan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Wagiyo.
Kasus korupsi dana bansos COVID-19 di Kota Manado menjadi sorotan publik, terutama mengingat dampak langsungnya terhadap bantuan yang seharusnya dapat membantu masyarakat terdampak pandemi. Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang tegas seperti ini dapat menjadi contoh untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial di masa depan.
Baca Juga:
Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan dan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan aksi anarkis yang dapat mer
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perintah tegas kepada aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan keras terhadap se
NasionalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian langkah tegas pasca aksi demonstrasi besarbesaran dan insiden tragis yang me
NasionalDenpasar Suasana kemerdekaan masih terasa semarak di berbagai penjuru negeri. Di Denpasar, semangat itu turut disalurkan oleh salah satu
NasionalJAKARTA Dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, r
PolitikACEH BESAR Pemerintah Gampong Lampanah Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, menggelar kegiatan Penyuluhan Internet Sehat bertempat di r
BeritaMEDAN Rektor Universitas Al Azhar Medan, Dr. Ir. Mawardi, ST., MT, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekeras
NasionalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar ibadah oikumene sebagai bentuk doa bersama demi kedamaian dan keamanan bangsa I
AgamaJAKARTA Di tengah gelombang demonstrasi yang melanda berbagai daerah di Indonesia, sejumlah menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subiant
NasionalJAKARTA Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PAN, tengah berada di
Nasional