BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Pengadilan Tipikor Manado Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Eks Kepala BKAD Kota Manado dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-1

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 10:52 WIB
Pengadilan Tipikor Manado Jatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Eks Kepala BKAD Kota Manado dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-1
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Jhonly alias JET, yang merupakan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan pandemi COVID-19. Selain hukuman penjara, JET juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 4.172.620.000, dengan subsider empat tahun penjara.

Selain JET, pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Farico alias FA. Farico dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.904.062.451, dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Kasus ini bermula dari pengadaan bantuan sosial berupa ikan kaleng pada tahun 2020 untuk mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Kota Manado. Dalam proses pengadaan tersebut, Kejaksaan Negeri Manado menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar dari total anggaran yang semula diperkirakan sebesar Rp 27 miliar.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan mencerminkan upaya penegakan hukum yang adil dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Putusan ini merupakan wujud dari upaya penegakan hukum yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Wagiyo.

Kasus korupsi dana bansos COVID-19 di Kota Manado menjadi sorotan publik, terutama mengingat dampak langsungnya terhadap bantuan yang seharusnya dapat membantu masyarakat terdampak pandemi. Masyarakat berharap agar penegakan hukum yang tegas seperti ini dapat menjadi contoh untuk mencegah penyalahgunaan dana bantuan sosial di masa depan.

Baca Juga:

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor pemerintahan dan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Tegaskan: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat!
Prabowo: Demonstrasi Ricuh Mulai Tunjukkan Gejala Makar dan Terorisme
Prabowo Perintahkan Proses Hukum Transparan untuk Kasus Affan Kurniawan, Tunjangan DPR Dipangkas
Semarak HUT ke-80 RI, Pak Yudi Gelar Lomba Karaoke di Lapangan Puputan Badung
Resmi Mundur, Eko Patrio dan Uya Kuya Tinggalkan Kursi DPR RI
Gampong Lampanah Dayah Gelar Penyuluhan Internet Sehat untuk Remaja dan Keluarga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru