BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tersangka Kasus Perjudian Togel Online di Muaro Jambi

BITVonline.com - Jumat, 08 November 2024 03:28 WIB
59 view
Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tersangka Kasus Perjudian Togel Online di Muaro Jambi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI –Ditreskrimum Polda Jambi melalui Subdit III berhasil menangkap seorang tersangka kasus perjudian togel online di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu, 6 November 2024. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penindakan. Setibanya di lokasi, tepatnya di sebuah warung milik Mechel Marpaung di Lorong Marene, RT 02, Desa Kasang Kumpeh, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang mencatat nomor judi togel. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial MM, seorang pemuda berusia 19 tahun, sekitar pukul 14.30 WIB.

Wawancara dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum)

Baca Juga:

Wadireskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Baru Mapolda Jambi, Kamis (7/11/2024), mengungkapkan bahwa tersangka MM merupakan warga Perumahan Kasanova Blok C-8 RT 12, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. “Tersangka tertangkap tangan saat menjual nomor togel gelap. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku membantu orang tuanya, inisial EM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Baca Juga:

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya:

Empat buah buku mimpi Kertas tabel pengumuman nomor keluaran (Sidney, Singapura, Hongkong) Kertas pemberitahuan bagi pembeli nomor togel Buku rekapan nomor per hari Kupon pembelian nomor togel Sembilan buah pulpen, satu spidol, dua kalkulator, dan dua unit ponsel OPPO A95.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal sebesar Rp25.000.000,00.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas aktivitas perjudian di wilayah Jambi dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan yang melanggar hukum, termasuk perjudian togel, kepada pihak berwenang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Polres Tapanuli Tengah Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II 2025, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan
Dinas Pendidikan Muaro Jambi Hadiri Soft Closing Program PHBK Akbar (PPA) 5 Tahun 2025
Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Ajak Masyarakat Ikuti Lomba Konten Kreatif Bertema “Polri untuk Masyarakat”
Kapolda Jambi Buka Rakernis Intelkam, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Ancaman Keamanan
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
komentar
beritaTerbaru