Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku diperintahkan untuk membantu pengumpulan dana kampanye dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian wilayah Medan.
Kesaksian itu disampaikan Danto saat memberikan keterangan secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.
Dalam sidang tersebut turut dihadirkan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai pihak terkait secara virtual.
Baca Juga:
"Waktu itu diminta untuk membantu Pilpres. Saya menjalankan karena takut dicopot," ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Menurut Danto, ia diminta berkoordinasi dengan sejumlah pihak internal, termasuk pejabat perencanaan, untuk mengumpulkan dana.
Ia mengaku sempat mengalami kesulitan dalam memenuhi permintaan tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Kamazaro Waruhu kemudian menanyakan realisasi pengumpulan dana tersebut.
Danto menyebut dana awal yang berhasil dihimpun mencapai Rp5,5 miliar.
Hakim juga menelusuri alur distribusi dana.
Danto menjelaskan, pengumpulan dana dibahas di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan setiap PPK disebut menyumbang sekitar Rp600 juta yang kemudian diteruskan melalui kontraktor.
Dalam persidangan, Danto juga menyatakan bahwa pengumpulan dana tidak hanya terkait pemilihan presiden, tetapi juga pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara.
Selain Danto, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi lain.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.