BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Polres Tanah Karo Ungkap Peredaran Narkotika, 6 Tersangka Diamankan

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 16:04 WIB
Polres Tanah Karo Ungkap Peredaran Narkotika, 6 Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. Enam orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ditangkap dalam pengungkapan yang dimulai pada Selasa (21/1/2025) di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, enam tersangka yang berhasil diamankan adalah ASS (31) dan APP (36) dari Desa Sari Munte, serta RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47), yang merupakan warga Kecamatan Berastagi. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Setelah kami terima informasi tentang seseorang yang mengedarkan narkotika di Desa Sari Munte, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Eko. Proses penangkapan dimulai dengan ditangkapnya dua tersangka, ASS dan APP, yang sedang berada di dalam mobil di depan rumah ASS. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam mobil tersebut.

Baca Juga:

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tiga tersangka lainnya, yakni IRT, S, dan SCS, berhasil ditangkap pada Rabu (22/1/2025) dini hari di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek.  Meskipun tidak ditemukan narkotika pada ketiga tersangka ini, alat bukti menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, polisi juga menangkap MJG yang kedapatan memiliki ekstasi. Pria tersebut turut diamankan di lokasi yang sama dengan tiga tersangka lainnya.

Eko menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat pria berinisial BSS, ABS, RGP, dan SS yang terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, mereka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo untuk menjalani rehabilitasi.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, pelaku yang terlibat dengan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(CHRISTIE)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Tegaskan: Merusak Fasilitas Umum Sama dengan Menghamburkan Uang Rakyat!
Prabowo: Demonstrasi Ricuh Mulai Tunjukkan Gejala Makar dan Terorisme
Prabowo Perintahkan Proses Hukum Transparan untuk Kasus Affan Kurniawan, Tunjangan DPR Dipangkas
Semarak HUT ke-80 RI, Pak Yudi Gelar Lomba Karaoke di Lapangan Puputan Badung
Resmi Mundur, Eko Patrio dan Uya Kuya Tinggalkan Kursi DPR RI
Gampong Lampanah Dayah Gelar Penyuluhan Internet Sehat untuk Remaja dan Keluarga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru