Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mahfud menilai bahwa kasus ini tidak memiliki indikasi politik yang kuat, mengingat Amsal Sitepu bukanlah seorang figur dengan jaringan kekuasaan yang besar.
Oleh karena itu, Mahfud menduga bahwa kesalahan serius dalam proses penegakan hukum lebih disebabkan oleh kelalaian dan ketidaktelitian aparat penegak hukum.
"Kalau dibilang ada politiknya, rasanya tidak. Lalu apa? Ya bisa jadi karena kebodohan," tambah Mahfud, menyatakan bahwa faktor ketidaktelitian, dorongan karier, dan praktik mengejar target perkara berpotensi menciptakan peradilan sesat.
Menurut Mahfud, peradilan sesat dapat terjadi karena beberapa faktor, mulai dari ketidaktelitian aparat, motivasi karier, hingga tekanan untuk memenuhi target penyelesaian kasus.
Fenomena ini sudah menjadi bagian dari pembahasan dalam berbagai literatur hukum, yang mengidentifikasi adanya peradilan yang menyimpang dari prinsip keadilan.
"Kalau Herman Muster itu ya peradilan sesat tuh kayak gitu tuh ada karena kebodohan, ada karena politik, ada karena ingin dapat karier, ada karena ingin nyetor kasus dan sebagainya, itu kan sudah ada bukunya itu peradilan yang sesat," kata Mahfud.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), sekaligus pihak terkait dalam penanganan kasus ini, menyatakan kesiapan untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo pasca-polemik yang mencuat.
Evaluasi kinerja ini dianggap penting guna memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan standar yang berlaku, serta bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
Mahfud MD menutup pernyataannya dengan desakan agar Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Sitepu.
Evaluasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum di Indonesia.*
(di/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.