Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Pasal 181 KUHP (Penyembunyian/Penghilangan Mayat)
Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (Lebih Subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (Alternatif)
Kasus ini mengguncang masyarakat, terutama karena ketiga terdakwa merupakan anggota Kopassus, satuan elite militer Indonesia yang dikenal dengan tanggung jawab dan profesionalismenya.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh prajurit TNI ini dianggap sangat mencoreng nama baik institusi militer yang selama ini diharapkan menjadi contoh disiplin dan pengabdian kepada negara.
Selain itu, sorotan publik juga tertuju pada fakta bahwa pengadilan militer menangani kasus ini.
Banyak pihak berharap agar proses peradilan berjalan dengan transparansi dan keadilan, mengingat kasus ini melibatkan pihak yang memiliki kewenangan yang sangat besar.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan, publik berharap agar pihak pengadilan, baik pengadilan militer maupun lembaga lainnya, dapat mengungkapkan kebenaran dengan objektif.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer.*
(oz/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.