
Kahiyang Ayu Hadiri Lomba Membatik Anak Usia Dini di Sergai: Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini
SERDANG BEDAGAI Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang
Seni dan Budaya
MEDAN –Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, mengungkapkan adanya laporan terkait pungutan liar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Sumut yang memberatkan siswa, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Laporan tersebut disampaikan oleh beberapa siswa melalui akun media sosial Partai Gerindra serta akun pribadi Ihwan.
Ihwan menjelaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan menjelang ujian semester, di mana siswa diwajibkan membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 150.000. Para siswa yang tidak mampu membayar uang tersebut dipaksa untuk menerima konsekuensi berat, yakni tidak diperkenankan mengikuti ujian semester.
Pungutan Wajib Uang SPP Menuju Ujian Semester
Ihwan mengungkapkan rasa prihatin terhadap praktik ini, mengingat banyak siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. “Hari ini kita dapat laporan dari siswa di Sumut yang sudah tidak mampu tapi tetap dipaksa untuk bayar iuran uang SPP. Alibinya adalah uang sumbangan dalam bentuk SPP,” kata Ihwan.
Lebih lanjut Ihwan menambahkan bahwa hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada. “Dananya sebesar Rp 150 ribu, kalau tidak bayar maka siswa tersebut tidak bisa ikut ujian. Padahal siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan merasa keberatan untuk membayar,” ujar Ihwan.
Aturan Kemendikbud Soal Pungutan di Sekolah
Menurut Ihwan, praktik pungutan liar seperti ini bertentangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan di Sekolah, disebutkan bahwa pungutan kepada siswa hanya diperbolehkan jika mendapat persetujuan dari komite sekolah dan tidak boleh membebani siswa dari keluarga tidak mampu.
“Kami sangat keras soal hal ini karena ada laporan yang masuk ke akun Partai Gerindra mengenai kutipan di sekolah. Memang ada aturan dari Kemendikbud yang membolehkan pungutan asal atas persetujuan komite sekolah, tetapi ada larangan tegas terkait pungutan bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu,” jelas Ihwan.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas
Ihwan Ritonga juga telah menghubungi Dinas Pendidikan Sumut terkait laporan tersebut. Ia meminta agar dinas terkait segera melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di wilayah Sumut agar tidak terjadi pungutan liar yang memberatkan orang tua siswa.
“Sebagai wakil rakyat, saya meminta Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas agar tidak ada lagi pungutan-pungutan liar seperti ini di sekolah-sekolah, apalagi bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu,” tambah Ihwan.
Ihwan juga mengingatkan bahwa pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto saat ini sangat serius dalam memperbaiki sektor pendidikan di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. “Pemerintah Prabowo sangat serius dalam hal pendidikan. Bahkan, pemerintah berencana memberikan makan siang gratis untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia,” kata Ihwan.
Pendidikan Harus Aksesibel untuk Semua
Ihwan menekankan bahwa pendidikan harusnya menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa terkendala oleh biaya, terlebih bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin. Pemerintah, menurut Ihwan, telah berkomitmen untuk meringankan beban orang tua dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka.
“Saya hanya minta agar Dinas Pendidikan memperhatikan masalah pungutan-pungutan di sekolah. Jangan sampai ada siswa yang merasa terhambat atau terhalang untuk melanjutkan pendidikan hanya karena masalah biaya. Pemerintah yang baru sangat fokus pada sektor pendidikan dan hal ini harus kita dukung bersama,” ujarnya.
Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan
Laporan mengenai pungutan liar ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya dari kalangan orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya-biaya tak resmi yang dipungut oleh pihak sekolah. Masyarakat berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat lebih serius mengawasi dan menindak tegas praktik pungutan liar yang seringkali merugikan siswa-siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Ihwan Ritonga menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak siswa dan masyarakat yang membutuhkan. “Ini adalah masalah serius yang harus segera diatasi. Kami akan terus mengawal isu pendidikan ini agar tidak ada lagi pungutan yang merugikan anak-anak bangsa,” tutupnya.
(N/014)
SERDANG BEDAGAI Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang
Seni dan BudayaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pegiat media sosial sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengaku tengah melakukan peneliti
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali menyoroti keaslian ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo. adsenseDalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap sikap
EkonomiJAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya akan kembali melatih Timnas Indone
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
Hukum dan Kriminal