JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menuntaskan tahap penyidikan kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pada Selasa (7/4/2026), berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, pelimpahan ini menjadi bagian mekanisme hukum militer.
"Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Otmil II-07 Jakarta. Selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas secara formil maupun materil," ujar Aulia.
Empat tersangka yang dilimpahkan berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, namun dilimpahkan ke Puspom TNI.
Langkah ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menilai penanganan seharusnya tetap di peradilan sipil sesuai KUHAP baru.
"Secara prosedur legal formal, KUHAP tidak memperbolehkan pelimpahan ke penyidik yang bukan dari PPNS. Nanti kita bisa dialog soal itu," ujar Dimas, juru bicara TAUD.
Puspom TNI menegaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum oknum prajurit tanpa pandang bulu.
Kasus kini menunggu hasil penelitian Oditurat Militer sebelum memasuki tahap persidangan terbuka.*