34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan perbankan syariah.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (9/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun kepada para terdakwa.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial Andika Putra, Deski Prata, Syukuria, dan Aedy Yansyah.Baca Juga:
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fatria Gunawan turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 7 miliar, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda seperti tuntutan jaksa. Hakim menilai pidana tambahan berupa ganti rugi lebih mencerminkan rasa keadilan.
Dana ganti rugi tersebut diperuntukkan bagi Pemerintah Aceh Tengah, mengingat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo merupakan perusahaan daerah milik pemerintah setempat.
Kasus ini bermula dari praktik pembiayaan fiktif yang terjadi sejak 2018 hingga 2024 di kantor BPRS Gayo.
Dalam perkara ini, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.
Andika Putra diduga memalsukan dokumen pengajuan pembiayaan, Deski Prata memalsukan akta jual beli, Syukuria menyalahgunakan wewenang sebagai auditor internal, sementara Aedy Yansyah selaku Plt Direktur diduga lalai dalam pengawasan hingga turut menyalahgunakan kewenangan.
Akibat perbuatan tersebut, BPRS Gayo mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar. Kasus ini juga berujung pada penutupan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*
(dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL