Polres Aceh Jaya Peringati Hari Juang Polri, Kapolres: Semangat Perjuangan Harus Jadi Tindakan Nyata
CALANG Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidma
NASIONAL
KALSEL -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, alias Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan status tersangka ini berhubungan dengan pengaturan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menggunakan dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kasus yang menyeret Paman Birin ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kalsel pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Sahbirin Noor. Meskipun demikian, dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Oktober 2024, KPK mengungkapkan bahwa Paman Birin gagal ditangkap dalam operasi tersebut. Sebagai hasilnya, hanya enam orang yang ditahan, sementara Sahbirin tidak hadir dan belum bisa ditemukan pada saat itu.
Mencari Jejak Sahbirin Noor
Sejak dijadikan tersangka, KPK terus melakukan pencarian terhadap keberadaan Sahbirin Noor. Meski sudah beberapa waktu berlalu, Paman Birin belum juga ditemukan. Dalam upaya pencarian tersebut, KPK menyatakan bahwa mereka telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penerbitan surat pencegahan untuk mencegah Sahbirin meninggalkan Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini, KPK meyakini bahwa Sahbirin masih berada di dalam negeri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam wawancaranya dengan wartawan pada 6 November 2024 menyatakan, “Kami yakin yang bersangkutan masih ada di Indonesia, karena kami sudah melakukan pencegahan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan kami tidak menemukan informasi yang menunjukkan bahwa dia telah meninggalkan perlintasan.” Asep menambahkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sahbirin dan pihaknya akan terus melakukan pencarian dalam waktu tertentu sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Tanggapan Pengacara Sahbirin: Tidak Kabur
Menanggapi ketidakberadaan kliennya, pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, memberikan penjelasan pada Kamis (7/11/2024). Soesilo mengklaim bahwa ia tidak mengetahui keberadaan Sahbirin. Namun, ia menegaskan bahwa Sahbirin tidak melarikan diri, melainkan sedang “menenangkan diri”. “Saya bukan orang yang selalu bersama Pak SN (Sahbirin Noor), jadi saya tidak tahu keberadaannya sekarang. Tapi saya kira yang bersangkutan hanya menenangkan diri, bukan kabur atau melarikan diri,” ujar Soesilo saat dikonfirmasi. Ia juga menambahkan bahwa kliennya tidak pernah dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana Korupsi: Sahbirin Terlibat Pengaturan Proyek
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam bentuk fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menemukan bukti-bukti uang yang diduga diperuntukkan bagi Sahbirin dan beberapa pihak lainnya hingga mencapai total Rp 12 miliar. Dugaan suap ini terkait dengan pengaturan proyek-proyek infrastruktur di daerah tersebut, yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Gugatan Praperadilan Diajukan
Sebagai upaya melawan status tersangka yang dijatuhkan kepadanya, Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dimaksudkan untuk membatalkan penetapan status tersangka yang dianggap tidak sah oleh Sahbirin dan pengacaranya. Hal ini menandakan bahwa politikus Golkar tersebut menentang proses hukum yang sedang berlangsung terhadapnya.
KPK Terus Berupaya Cari Sahbirin Noor
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mencari keberadaan Sahbirin. “Kami ada tahapan dalam pencarian. Jika batas waktu tertentu sudah tercapai dan kami belum menemukan yang bersangkutan, kami akan menganggap ini sebagai pencarian ke luar negeri,” jelas Asep.
KPK berencana untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya jika Sahbirin benar-benar melarikan diri ke luar negeri. “Kami akan bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaannya, jika dia benar-benar meninggalkan Indonesia,” tambahnya.
Korupsi yang Merusak Kepercayaan Publik
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang tersangkut korupsi di Indonesia. KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, Paman Birin diduga melakukan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam proyek pengelolaan dana publik.
Dengan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka, KPK menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Ke depan, KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan adil.
(N/014)
CALANG Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidma
NASIONAL
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG SELATAN Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia atau TNI menyiagakan 66.510 personel untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan la
NASIONAL
JAKARTA Spesifikasi laptop dapat dicek langsung melalui sistem perangkat. Cara ini berguna bagi pengguna yang ingin mengetahui jenis pro
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investas
ENTERTAINMENT
KUBU RAYA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai R
NASIONAL
DAIRI Dua bocah berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh bibinya yang berinisial RS, 52 tahu
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Karang Taruna Sumatera Utara agar semakin solid, tertib, dan aktif
PEMERINTAHAN