BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Bea Cukai Kepri Tindak Tegas Penyelundupan Benih Bening Lobster, Lindungi Sumber Daya Laut

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 09:38 WIB
26 view
Bea Cukai Kepri Tindak Tegas Penyelundupan Benih Bening Lobster, Lindungi Sumber Daya Laut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM -Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI berhasil menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. Kedua penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sepuluh hari di dua lokasi berbeda, yaitu Perairan Berakit dan Perairan Tandur.

Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra, mengungkapkan bahwa penindakan pertama terjadi pada 14 Oktober 2024 di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan. Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan pada 25 Oktober 2024 di Perairan Tandur, di mana 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster berhasil diamankan.

“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp43 miliar,” jelas Robby dalam konferensi pers yang diadakan di Batam.

Baca Juga:

Kedua penyelundupan ini melibatkan penggunaan high speed craft (HSC), yang menunjukkan modus operandi yang semakin kompleks dalam upaya pelanggaran hukum di perairan Indonesia. Robby menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengatasi isu penyelundupan yang merugikan negara dan keberlanjutan sumber daya laut.

Setelah dilakukan penindakan, seluruh benih bening lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di dua lokasi berbeda sebagai langkah untuk menjaga kelestariannya. Hasil penindakan pertama dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun, sementara hasil penindakan kedua dilepasliarkan pada hari yang sama, 25 Oktober 2024, di Perairan Karimun.

Baca Juga:

“Penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti nyata komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya,” tutup Robby.

Keberhasilan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memerangi tindak pidana lingkungan yang semakin marak. Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi lainnya, diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di perairan Indonesia.

Dengan semakin seringnya penindakan terhadap praktik penyelundupan, diharapkan masyarakat juga lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya laut demi masa depan yang lebih baik.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
komentar
beritaTerbaru