BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Pungli di Rutan KPK, Mantan Petugas Mengaku Terima Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 09:38 WIB
Pungli di Rutan KPK, Mantan Petugas Mengaku Terima Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, M Rhamdan, mantan petugas pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, mengungkapkan bahwa dirinya menerima total uang sebesar Rp 95,6 juta selama periode 2019 hingga 2023. Uang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut dan mata terkait praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam Rutan KPK.

Rhamdan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pungli, menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Total Rp 95,6 juta,” ungkap Rhamdan ketika jaksa menanyakan jumlah uang yang diterimanya.

Rincian pembayaran yang diterima Rhamdan dibacakan oleh jaksa, menunjukkan sejumlah nama yang terlibat. “Di BAP saudara itu M Ridwan Rp 2 juta 2019, M Ubaidillah Rp 2,5 juta 2019, dan seterusnya,” terang jaksa. Rhamdan mengonfirmasi semua rincian tersebut.

Ketika ditanya mengenai tujuan uang itu, Rhamdan dengan tegas menjawab, “Tutup mata, tutup mulut dengan kasus pungli ini.” Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat tahanan yang menggunakan ponsel, di mana harga patokan charger HP yang dijual berkisar antara Rp 200-300 ribu. Ia berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya.

Praktik pungli yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK ini diduga mencapai total Rp 6,3 miliar dan berlangsung dari Mei 2019 hingga Mei 2023. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam undang-undang dan peraturan KPK.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa.

15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK

Berikut adalah nama-nama 15 mantan pegawai KPK yang didakwa terlibat dalam praktik pungli:

Deden Rochendi Hengki Ristanta Eri Angga Permana Sopian Hadi Achmad Fauzi Agung Nugroho Ari Rahman Hakim Muhammad Ridwan Mahdi Aris Suharlan Ricky Rachmawanto Wardoyo Muhammad Abduh Ramadhan Ubaidillah

Kasus ini menyoroti maraknya praktik pungli di lingkungan institusi penegak hukum dan menjadi perhatian publik terhadap integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Banyak yang berharap agar pengusutan kasus ini dapat menjadi langkah awal untuk memberantas praktik korupsi di institusi pemerintah.

Dengan pengakuan Rhamdan dan kesaksian lainnya, diharapkan ada efek jera bagi pelaku-pelaku korupsi di masa mendatang. Sidang akan berlanjut dan masyarakat menantikan keputusan dari majelis hakim untuk menindaklanjuti pengungkapan ini.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru