BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Wanita Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas Salemba Terancam 20 Tahun Penjara!

BITVonline.com - Sabtu, 26 Oktober 2024 08:56 WIB
Wanita Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas Salemba Terancam 20 Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi telah menetapkan Eni Masitoh, alias EM, sebagai tersangka setelah ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Kelas II A Lapas salemba . Penangkapan ini mengungkap modus baru dalam penyelundupan narkoba yang melibatkan keluarga napi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, mengonfirmasi penetapan status tersangka Eni. “Sudah tersangka,” tegasnya saat dikonfirmasi. Eni dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelanggar hukum terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Awal Mula Penangkapan

Kejadian ini berawal pada hari Selasa, 22 Oktober, ketika petugas Lapas membuka layanan kunjungan. Eni datang dengan niat menjenguk suaminya, Farhan Ramadhan, yang tengah menjalani hukuman penjara. Namun, gerak-gerik Eni yang mencurigakan menarik perhatian petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan lakban berwarna hitam yang berisi sabu seberat 4,95 gram dan enam butir pil ekstasi, yang disembunyikan di dalam kemaluannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa Eni berusaha menyelundupkan barang haram tersebut atas perintah suaminya. “Sesuai instruksi suaminya dan dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening Eni Masitoh,” jelasnya. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Eni hanya menerima Rp 1,5 juta sebagai imbalan.

Tindak Pidana Narkoba

Menurut ketentuan hukum, Pasal 114 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang signifikan. Dalam hal ini, Eni bisa menghadapi hukuman penjara yang berat mengingat sifat serius dari tindak pidana yang dilakukannya.

Sementara itu, suaminya, Farhan, sudah mengakui bahwa dia adalah otak di balik penyelundupan narkotika ini. Farhan yang kini mendekam di penjara, terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam memberantas narkoba, terutama di dalam lembaga pemasyarakatan. Masyarakat berharap agar langkah-langkah yang lebih ketat dapat diterapkan untuk mencegah penyelundupan narkoba ke dalam penjara, demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Dengan penangkapan Eni Masitoh, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang beroperasi, baik di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru