SURABAYA -Polemik seputar kasus Ronald Tannur semakin memanas setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—sebagai tersangka dalam dugaan suap. Keputusan ini diambil pada Rabu (23/10/2024) setelah mereka menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menjerat nama Dini Sera Afriyanti.
Penetapan tersangka ini kemudian diikuti oleh langkah Kejagung pada Jumat (25/10) yang juga resmi menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan suap untuk memengaruhi keputusan kasasi terkait kasus Ronald Tannur. Dengan munculnya sejumlah nama besar dalam kasus ini, situasi semakin memanas dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas sistem peradilan.
Pengacara Dini Sera Mengaku Ditawari Uang
Dimas Yemahura, kuasa hukum dari Dini Sera Afriyanti, mengungkapkan bahwa selama proses hukum berjalan, ia juga sempat ditawari uang untuk menyelesaikan perkara. Dalam sebuah wawancara, Dimas mengklaim bahwa tawaran tersebut datang dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. “Selama proses itu berjalan, Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan metode seperti ini. Tawaran uang ke saya datang beberapa kali,” ungkapnya, Sabtu (26/10/2024).
Dimas menceritakan bahwa tawaran yang disodorkan Lisa bahkan mencapai nominal yang sangat signifikan, yaitu Rp 1 miliar. Penawaran itu terjadi pada saat jenazah Dini diautopsi di RSUD dr. Soetomo. “Paginya setelah dilakukan autopsi, ada seorang yang mengaku namanya Lisa Rahmat. Dia telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media,” jelas Dimas.
Tidak hanya Dimas yang ditawari, keluarga Dini Sera Afriyanti juga menerima tawaran uang. Namun, Dimas mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah yang ditawarkan kepada keluarga. “Kalau saya hampir mendekati Rp 1 miliar, sampai akhirnya keluarga, saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam,” tambahnya.
Harapan untuk Pengusutan Lebih Lanjut
Dimas menekankan pentingnya pengusutan lebih lanjut terkait dugaan suap ini. Ia percaya bahwa di balik tindakan Lisa Rahmat pasti ada sosok yang lebih besar yang mengarahkan dan memfasilitasi. “Lisa ini di atasnya pasti ada seseorang yang menyuruh dan memfasilitasi sehingga bisa melakukan hal tersebut. Ini penting,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan Dimas ini membuka ruang bagi spekulasi mengenai keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung, yang diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik suap yang mencoreng reputasi institusi peradilan.
Respon dari Pihak Terkait
Sementara itu, pihak Ronald Tannur dan Lisa Rahmat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Dalam situasi ini, penting bagi media dan masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus agar transparansi dan keadilan dapat terwujud.
Dengan semakin banyaknya dugaan suap dan penyimpangan yang terungkap, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dipertaruhkan. Kasus ini bukan hanya sekadar soal hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam penegakan keadilan.
Kasus Ronald Tannur adalah cerminan tantangan besar yang dihadapi oleh sistem peradilan di Indonesia. Semoga langkah-langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung mampu memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti Ungkap Tawaran Suap Rp 1 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur