BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Anggota Polres Kupang Meminta Perlindungan dari LPSK Usai Terima Teror

BITVonline.com - Kamis, 24 Oktober 2024 10:48 WIB
73 view
Anggota Polres Kupang Meminta Perlindungan dari LPSK Usai Terima Teror
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG -Inspektur Dua Rudy Soik, anggota Kepolisian Resor Kupang, beserta tiga kuasa hukumnya, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan setelah mengaku mendapatkan teror terkait kasusnya. Teror ini muncul setelah Rudy mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Kuasa hukum Rudy, Ferdy Maktaen, mengungkapkan bahwa kliennya dan keluarganya merasa terancam dan memerlukan perlindungan akibat situasi yang tidak menentu. “Kami merasa teror ini berasal dari pihak-pihak yang tidak nyaman dengan proses pengungkapan kasus BBM yang sedang ditangani Rudy,” ujarnya saat ditemui di Kantor LPSK, Jl. Raya Bogor, Jakarta Timur.

Bentuk Teror yang Dialami

Ermilina Singereta, kuasa hukum lainnya, menceritakan berbagai bentuk teror yang dialami Rudy dan keluarganya. Salah satu kejadian mencolok adalah percobaan penangkapan paksa Rudy oleh anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT. Selain itu, terdapat laporan mengenai drone yang beredar di sekitar rumahnya, serta aksi pengambilan foto secara sembunyi-sembunyi oleh orang-orang yang tidak dikenal. Teror ini semakin memuncak dengan adanya pencegahan terhadap mobil yang digunakan oleh istri Rudy.

Baca Juga:

“Semua rangkaian teror ini berdampak besar pada kehidupan Rudy dan keluarganya. Anak Rudy bahkan sampai tidak mau sekolah karena merasa trauma, takut, dan malu atas situasi yang dihadapi keluarganya,” kata Ermilina. Ia menambahkan bahwa anak Rudy terus bertanya kepada ayahnya tentang cara menghadapi teman-temannya yang sudah mengetahui kondisi tersebut, sehingga menambah beban psikologis bagi keluarga.

Seruan untuk Perlindungan

Dalam kesempatan itu, Rudy mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarganya telah mendapatkan perlindungan dari jaringan peduli korban perdagangan orang serta beberapa tokoh agama di Kupang. Namun, Rudy tetap meminta perlindungan lebih lanjut dari instansi terkait, khususnya Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo dan Kepala Divisi Propam Polri. Ia menyatakan siap meminta maaf jika memang terbukti bersalah.

Baca Juga:

“Saya pasti mohon maaf kepada oknum-oknum termasuk Bapak Kapolda. Tapi kalau saya benar, saya berharap ruang untuk mencari kebenaran itu tetap ada dalam institusi,” tegas Rudy.

Langkah Hukum Lanjutan

Selain mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Rudy sebelumnya juga telah melapor ke lembaga Indonesia Police Watch (IPW). Dia berencana untuk melanjutkan laporan ke beberapa lembaga lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Semoga dengan langkah ini, hak-hak kami sebagai warga negara dapat terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Rudy.

Dengan berbagai langkah hukum yang diambil, Rudy berharap agar kasus yang dialaminya dapat menjadi perhatian lebih dari pihak berwenang, serta mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Pemkab Batu Bara Bahas PBJT Listrik bersama PLN dan Forkopimda, Dorong Transparansi dan Kepastian Pajak
Wabup Madina Hadiri Pertemuan DEN dan Delegasi Belanda Bahas Pengembangan Hortikultura di Humbahas
Sertijab Ketua DWP Madina Berlangsung Khidmat, Ny. Yupri Astuti: Jaga Solidaritas dan Keteladanan
Penuh Haru dan Tawa, SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Siswa Kelas VI
komentar
beritaTerbaru
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?

Oleh dr. Aslinar, Sp.A, M. BiomedHARI Tanpa Tembakau Sedunia mulai dicetuskan oleh WHO pada tahun 1987. WHO mengesahkan Resolusi WHA40.38 y

Opini