Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Sebanyak enam hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sore.
Para hakim itu menangani perkara sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Laporan tersebut diajukan oleh Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum tergugat Kepala Desa Tapian Nauli Maruap Sihombing, bersama Leo Nababan selaku kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing.
Baca Juga:
Keduanya diterima oleh Asisten Penghubung KY Sumut, Elisabeth Ulina Br Manurung, di kantor KY Sumut Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor.
Usai pelaporan, Jonson David Sibarani mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan hingga putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 593.2/26/SKHMT/TN/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama Robert Sihombing seluas 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Abdul Sihombing untuk seluruhnya dan membatalkan surat tersebut.
Jonson menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk perbedaan antara fakta persidangan dengan isi putusan.
"Setelah kami memeriksa dan mencermati isi putusan tersebut, ternyata banyak kejanggalan dan penyimpangan yang dilakukan majelis hakim sehingga putusannya sangat jauh berbeda dengan fakta-fakta persidangan," ujar Jonson.
Hal senada disampaikan Leo Nababan.
Ia menilai putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan telah melampaui kewenangan karena menyangkut pokok sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya menjadi ranah peradilan umum.
"Kita datang ke Penghubung KY ini karena kita menduga hukum dipermainkan di PTUN Medan dan juga di PTTUN Medan," kata Leo.
Ia juga menyinggung dugaan perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan yang tertulis dalam pertimbangan putusan hakim.
"Keterangan saksi A bilang A, tetapi di dalam putusan dibuat seolah-olah mengatakan B," ujarnya.
Leo menambahkan, dalam persidangan pihaknya juga telah meminta dilakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memperjelas objek sengketa, namun tidak direalisasikan.
Sengketa tersebut berawal dari tanah seluas sekitar 4.680 meter persegi di Desa Tapian Nauli yang baru dipersoalkan pada 2025, saat pihak terkait hendak mengurus peningkatan status administrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jonson juga menilai terdapat penghilangan dan perubahan substansi keterangan saksi dalam putusan majelis hakim.
"Di pertimbangan putusan dipelesetkan seolah-olah di atas tanah tersebut ada bangunan rumah. Padahal faktanya tidak ada rumah di atasnya," kata Jonson.
Ia menegaskan, pihaknya menilai ada indikasi ketidakseimbangan dalam pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim, sehingga dianggap merugikan pihak tergugat maupun intervensi.
Selain itu, mereka juga menyoroti putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang dinilai hanya menguatkan putusan sebelumnya tanpa pemeriksaan ulang yang menyeluruh.
Meski berada pada posisi hukum yang berbeda dalam perkara tersebut, kedua kuasa hukum ini sepakat melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial karena menilai adanya dugaan ketidakberesan dalam proses persidangan.
"Kami sama-sama merasa dicurangi dan dirugikan. Karena itu kami sepakat bersama-sama membuat pengaduan ke Komisi Yudisial," ujar Leo.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.